MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM- Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Mamuju Crisno Bowo bersama KepalaUPTBD SAMSAT Mamuju Kamaruddin, mengunjungi Kantor Kecamatan Mamuju, Senin (31/10/22).
Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk bersilaturahmi sekalogus mensosialisasikan Peran dan Fungsi dari masing-masing Instansi yang ada di Kantor Bersama Samsat Mamuju dan juga pembahasan terkait Data Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di wilayah Kecamatan Mamuju, dimana Kecamatan Mamuju terdiri dari 4 (empat) Kelurahan dan 4 (empat) Desa.
Perlu diketahui bahwa di wilayah Kecamatan Mamuju terdapat sekitar 2.018 unit kendaraan yang menunggak pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Hal tersebut menjadi keprihatinan bersama para stake holder, dimana kita bersama mengetahui bahwa dalam PKB tersebut ada bagian kontribusi terhadap PAD yang digunakan untuk meningkatkan pembangunan di daerah Sulawesi Barat.
Ditambah lagi dengan adanya peraturan dari Kepolisian yaitu UU. 22 Tahun 2022 Pasal 74, dimana apabila kendaraan selama 2 (dua) tahun berturut-turut tidak melaksanakan pengesahan maka data registrasinya akan dihapuskan sehingga kendaraan bermotor tersebut bisa dianggap kendaraan bodong.
Sedangkan untuk Jasa Raharja, dengan tingginya tunggakan PKB tersebut maka secara otomatis pendapatan di sektor SWDKLLJ juga berkurang, dimana Dana SWDKLLJ tersebut diperuntukkan untuk pembayaran santunan bagi para korban kecelakaan lalulintas.
Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut dalam waktu dekat untuk mengupayakan secara maksimal terkait penyerapan data tunggakan terlebih sampai dengan tanggal 25 Desember 2022 sedang dilaksanakan Program Pemberian Insentif Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Wilayah Sulawesi Barat. (rls/*)