PASANGKAYU,RAKYATSULBAR.COM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pasangkayu, telah menyita beberapa obat sirup yang diperjual belikan di toko obat.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasangkayu Samhari mengatakan, penyitaan obat sirup tersebut atas surat menteri Kesehatan nomor Ak 0202/III/3515/2022, tentang pengawasan obat sediaan sirup yang ada hubungannya dengan peningkatan kasus gagal ginjal pada anak.
“Ternyata setelah ada hasil pemeriksaan BPOM ada sekitar 168 obat sirup yang sudah bisa digunakan, namun masih ada obat sirup yang belum bisa digunakan, sementara kita menunggu hasil pemeriksaan dari balai POM,”ungkap Samhari.
Dimana, obat yang belum bisa digunakan diantaranya: obat termorex yang nomor betnya Agustus 22 itu belum bisa, terkecuali obat termorex dengan nomor bet bulan Mei itu sudah bisa digunakan, Flurin, Yunibaby obat sirup batuk dan ada obat Yunibaby untuk demam belum bisa digunakan karena belum ada hasil pemeriksaan dari BPOM.
“Saya menghimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan anjuran dari Pemerintah termasuk mengenai obat sirup, terus sering-sering juga mendengarkan berita dan melihat informasi-informasi yang ada di media sosial agar mengetahui obat yang bisa digunakan. (Arif)