MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM– Tim Kejari Mamuju hari ini Selasa (25/10/22), melakukan pemanggilan Dugaan tersangka (S), dalam kasus pengadaan dan pembuatan bibit rehabilitasi hutan dan lahan multifungsi, program pengendalian daerah aliran sungai dan hutan lindung berbasis pemberdayaan masyarakat pada Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat tahun 2019.
Kejari Mamuju Subekhan mengatakan, pada hari Selasa tim penyidik Kejari Mamuju melakukan pemanggilan saudara (S), namun dugaan tersangka tersebut tidak menghadiri panggilan dari Kejari Mamuju dengan alasan sakit.
“Hari ini kita agenda pemangilan dugaan tersangka (S) namun sampai saat ini tidk datang, karena alasan sakit, “terang Subekhan saat ditemui di kantornya, Selasa (25/10/22).
Subekhan menyampaikan, pihak Kejari Mamuju akan kembali melakukan pemanggilan kedua kepada dugaan tersangka (S). Dan untuk tersangka (F) besok akan di lakukan pemangilan.
“Kita akan jadwalkan ulang untuk pemanggilan kedua terhadap dugaan tersangka (S). Dan besok Rabu kita juga lakukan pemangilan terhadap dugaan tersangka (F), ungkapnya (*)