Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Berlaku Mulai 11 Oktober Hingga 25 Desember 2022

  • Bagikan
Kantot Samsat Topoyo Mamuju Tengah (Foto: Zulkarnaim/Rakyatsulbar.com/A)

MAMUJU TENGAH, RAKYATSULBAR.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dalam hal ini Pj.Gubernur Sulbar Akmal Malik, telah memberlakukan program penghapusan denda pajak kendaraan dan balik nama kendaraan.

Hal itu dibenarkan oleh petugas Samsat Topoyo Hariadi. Ia menjelaskan, program tersebut diberlakukan mulai tanggal 11 Oktober sampai dengan 25 Desember 2022.

“Yang dihapuskan itu denda berjalan saja dengan denda tunggakan,”ungkap Hariadi, Senin (24/10/22).

Hariadi mengatakan, dimaksud dengan denda berjalan adalah kendaraan lewat satu hari dari masa berlakunya pajak, sementara untuk denda tunggakan yaitu pajak kendaraan yang telah lewat satu tahun dari masa pajak berlaku.

“Untuk denda tunggakan ini, contohnya taruhlah tahun 2020 jatuh tempo, terus dibayar di tahun 2022 jadi pajaknya itu dua tahun. Jadi dua tahun menunggak satu tahun berjalan,jadi tunggakannya yang dua tahun berjalan itu dihapuskan ples dengan denda berjalannya,” terangnya.

Hariadi menambahkan, program penghapusan denda pajak kendaraan ini berlaku untuk semua kendaraan mulai dari roda dua hingga roda empat, terkecuali kendaraan dinas.

“Tapi ini berlakunya cuma di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar),” ungkapnya.

Sementara untuk program penghapusan biaya balik nama kendaraan, ia menyarankan untuk lebih jelasnya langsung ke Samsat Mamuju.
Sebab Samsat Topoyo, hanya sebagai Samsat pembantu dan tidak menangani perubahan status BPKB kendaraan. (Zulkarnaim/Rakyatsulbar/A)

  • Bagikan