MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM- Unit Reskrim Polsek Tapalang, Polresta Mamuju melakukan pengungkapan tindak pidana penjualan dan peredaran obat-obatan keras tanpa dilengkapi resep dokter yang terjadi di Lingkungan Petakeang Kelurahan Galung Kecamatan Tapalang Kabupaten Mamuju, Senin (24/10/22) dini hari.
Adapun Identitas terduga pelaku atas nama inisial KA (33) pekerjaan Wiraswasta, warga lingkungan Galung Selatan, Kelurahan Galung Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Kapolsek Tapalang Iptu Binton Sihombing mengatakan, benar anggota unit Reskrim bersama piket jaga telah mengungkap penjualan dan peredaran obat keras (Boje) dalam jumlah banyak di wilayah hukum Polsek Tapalang.
Lebih lanjut dikatakan, terduga pelaku ditemukan menjual kepada anak remaja seharga Rp20.000 per paket yang berisi 4 butir obat keras selanjutnya dilakukan pengembangan dan ditemukan di rumah terduga pelaku obat keras sebanyak kurang lebih 400 butir.
“Saat ini terduga tersebut kita telah amankan bersama dengan barang bukti berupa obat keras sebanyak kurang lebih sebanyak 400 butir dan 1 (satu) unit Hp milik pelaku KA,” terang Kapolsek.
Menurut Kapolsek, atas kejadian tersebut personil Polsek Tapalang melaporkan kepada Kapolresta Mamuju dan selanjutnya melakukan koordinasi sekaligus menyerahkan terduga pelaku dan barang bukti kepada Sat Narkoba Polrsta Mamuju untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*)