PASANGKAYU,RAKYATSULBAR.COM – Kepolisian Resor Pasangkayu melalui Kasat Reskrim melakukan inspeksi di beberapa Apotik yang menjual obat Parasetamol dalam bentuk sirup di kota Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), Jumat (22/10/22).
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Ronald menjelaskan, pengecekan dilakukan di beberapa apotek atas perintah pimpinan.
“Kami melakukan upaya preventif yaitu pencegahan terkait penjualan obat – obat parasetamol berupa sirup, karena ada instruksi dari Ikatan Anak Dokter Indonesia (IDAI) menyatakan, banyaknya orang yang terkena gagal ginjal, akan tetapi gagal ginjal diindikasikan yaitu obat sirup,”terangnya.
“Kami lakukan pemberitahuan ataupun membuat saran kepada penjual obat tersebut agar tidak di jual terlebih dahulu sebelum ada surat atau hasil dari Lab, apakah itu indikasi merupakan gagal ginjal atau tidak,”sambungnya. (Arif)