MATENG, RAKYATSULBAR.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan surat edaran larangan menjual obat sirup setelah ditemukan adanya kandungan berbahaya, yang diduga memicu gagal ginjal akut progresif atipikal/acute kidney injury (AKI).
Plt.Kadis Dinas Kesehatan (Dinkes) Mamuju Tengah Bambang Suparni menyatakan, informasi tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan surat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Kita akan tindaklanjuti insyaallah hari ini kita segera ke Apotek untuk mengecek barang tersebut,” ungkap Bambang, Jumat (21/20/22).
Lebih lanjut, selain melakukan sidak ke Apotek, ia juga telah memerintahkan staf untuk membuat surat yang ditujukan kepada Puskesmas, Pustu, Pusde se-Kabupaten Mamuju Tengah, sebagai bentuk tindak lanjut surat yang telah dikeluarkan oleh BPOM.
“Karena disana (BPOM), itu sekian banyak daftarnya dan itu memang yang harus kita lihat sampelnya seditail mungkin di Apotek,” ungkapnya.
Bambang mengatakan, untuk masyarakat yang telah membeli obat tersebut, agar tidak dipergunakan. Selain itu, ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mensosialisasikan, mengedukasi, mengapokasi masyarakat agar obat-obat yang telah dikeluarkan oleh BPOM jangan diteruskan atau dihentikan.
“Kalau memang belum dibuka atau belum dipakai, bisa masyarakat menghubungi langsung tempat dia membeli obat tersebut,” terangnya
Jika nantinya masih terdapat obat tersebut masih dijual belikan di Apotek, Bambang meminta petugas untuk menahan serta menghentikan peredarannya.
“Tetap kita lanjuti terkait hal ini, sesuai dengan surat dari BPOM. Kita tidak mau berjalan terus, ketika ditengah perjalanan kita mengabaikan surat dari BPOM kami tidak mau itu, kita harus pegang teguh itu. Jadi untuk para pengusaha Apotek harus mengikuti saran kita, sebab masyarakat yang menjadi taruhannya,” ucapnya (Zul)