MAMUJU,RAKYATSULBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan mantan Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Barat dan salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat (Sulbar) menjadi tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Penetapan dua tersangka tersebut sehubungan dengan pekerjaan pengadaan dan pembuatan bibit rehabilitasi hutan dan lahan multifungsi program pengendalian daerah aliran sungai dan hutan lindung berbasis pemberdayaan masyarakat pada Dinas Kehutanan Sulbar tahun anggaran 2019.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejari) Mamuju, Sulbar H. Subekhan mengatakan, setelah penyidik melakukan pengumpulan alat bukti dan melakukan penyitaan Barang Bukti (BB), serta melakukan ekspose internal maupun konsultasi secara berjenjang hasil penyidikannya, pihaknya menetapkan dua tersangka yakni anggota DPRD Sulbar dengan inisial S dan mantan Kadishut Sulbar dengan inisial F.
“Dengan memperhatikan seluruh proses penyidikan tersebut, kami Kejaksaan Negeri Mamuju telah menetapkan dua tersangka yaitu, satu tersangka dengan inisial S jabatan anggota dewan provinsi Sulawesi Barat, yang ke dua tersangka dengan inisial F jabatan mantan kepala dinas kehutanan Sulawesi Barat,” terang Subekhan dalam press releasenya, di aula gedung kantor Kejari Mamuju, Rabu (19/10/22).
Subekhan menjelaskan, kedua tersangka telah melakukan kerjasama dan bermufakat secara melawan hukum untuk mengatur kegiatan tersebut sehingga merugikan keuangan negara sebesar lebih Rp1,1 miliar.
“Kedua orang tersebut telah melakukan kerja sama dan bermufakat secara melawan hukum untuk mengatur kegiatan tersebut sehingga merugikan keuangan Negara sebagaimana hasil audit BPKP Sulbar sebesar lebih dari Rp1,1 miliar dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain, sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor),” jelasnya.
Setelah penetapan tersangka, pihak Kejari Mamuju akan melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka tersebut.
“Setelah penetapan ini, penyidik akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap kedua tersangka tersebut,” terang Subekhan.
Subekhan menambahkan, soal tersangka kemungkinan besar akan bisa bertambah.
“Kemungkinan kalau nanti kita cermati memang harus ada yang bertanggung jawab, mungkin akan bisa bertambah,”jelas Subekhan. (Bahri/Rakbar)