Kejari Mamuju Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dishut Sulbar

  • Bagikan
Kejari Mamuju gelar pres rilis soal Dugaan Korupsi Dishut Sulbar (Foto :Sudirman/Rakyatsulbar.com)

MAMUJU,RAKYATSULBAR.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju Sulawesu Barat (Sulbar) telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulbar.

Diketahui, dugaan korupsi tersebut terkait pekerjaan pengadaan dan pembuatan bibit rehabilitasi hutan dan lahan multifungsi, program pengendalian daerah aliran sungai dan hutan lindung berbasis pemberdayaan masyarakat pada Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat tahun 2019.

Kepala Kejaksaan Tinggi Mamuju Subekhan menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyidikan dan mengumpulkan barang bukti. Kemudian, ekspose internal sampai pada konsultasi secara berjenjang selama penyidikan.

“Jadi, hasil penyidikan menetapkan dua tersangka yakni S yang merupakan anggota DPRD Sulbar dan F mantan Kepala Dinas Kehutanan Sulbar,” ujar Subekhan, saat gelar pers rilis, Rabu (19/10/22).

Subekhan menjelaskan, kedua tersangka tersebut telah melakukan kerja sama dan bermufakat secara melawan hukum untuk mengatur kegiatan tersebut sehingga merugikan keuagan Negara sebagai hasil dari audit BPKP Provinsi Sulbar sebesar kurang lebih dari Rp1,1 Milliar.

“Setelah penetapan ini penyidikan akan segerah menjadwalkan pemanggilan terhadap kedua tersangka tersebut,” terang Subekhan (*)

  • Bagikan