MAKASSAR,RAKYATSULBAR.COM – Sosialisasi UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Majelis Masyayikh dilangsungkan di aula Kampus II Pesantren IMMIM Putra di desa Moncongloe Bulu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sabtu, (15/10/22).
Kegiatan yang diikuti oleh seratus peserta dari berbagai pesantren di Sulawesi Selatan yang tersebar di 12 kabupaten/kota.
Selain sebagai sarana penyebarluasan informasi tentang isi UU Pesantren juga memperkenalkan Majelis Masyayikh yang berperan sebagai penjaminan mutu pendidikan pesantren di Indonesia.
Ketua Majelis Masyayikh, KH. Abdul Ghaffar Rozin menuturkan, melalui UU Pesantren dimungkinkan bagi negara untuk memberikan bantuan pendanaan, baik melalui APBN, APBD, dan yang lain-lain.
Dikesempatan yang sama, Ketua YASDIC IMMIM, Ir. H.M. Ridwan Abdullah, M.Sc., menyambut hangat kegiatan yang dilakukan oleh Majelis Masyayikh ini.
Pada sesi diskusi, anggota Majelis Masyayikh, Dr. Hj. Amrah Kasim, Lc., M.A., memaparkan tugas pokok dan fungsi Majelis Masyayikh serta prioritas kerja Majelis Masyayikh ke depan.
Dr. KH. Abdul Ghafur Maimoen, MA, yang akrab disapa Gus Ghofur, memaparkan proses lahirnya UU Pesantren serta fungsi dan ragam pendidikan pesantren sebagai bagian dari isi undang-undang yang ditetapkan pada tahun 2019 lalu.
Di sesi terakhir, Prof. Dr. H. Muhammad Amri, Lc., M.Ag., yang juga Direktur Pesantren IMMIM Putra, menjelaskan bagaimana pesantren menjawab tantangan yang ada, terutama dalam hal pengasuhan santri yang mondok di pesantren.
Di sela-sela kegiatan ini, Gus Ghofur melantik Dewan Masyayikh Pesantren IMMIM Putra yang berjumlah sembilan orang.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Kementrian Agama Propinsi Sulawesi Selatan yang juga ikut memberi masukan tentang peran Majelis Masyayikh. (*)