POLMAN, RAKYATSULBAR.COM – Setelah Ahmad Aco di amankan karena terlibat penyalahgunaan Narkoba, hasil pengembangannya Satres Narkoba Polres Polman berhasil meringkus tiga rekan Ahmad aco yang diamankan lebih dulu, dimana ketiga rekannya itu yang mendatangkan barang haram tersebut langsung dari Pare-pare.
Wakapolres Polman Kompol Ujang menjelaskan pengungkapan kasus dimulai pada Minggu (9/10) kemarin.
Berdasarkan informasi dari masyarakat dan AC diamankan lebih dulu di parkiran salah satu Hotel di kecamatan Polewali.
Kata Ujang, AC dan HS hendak menggunakan barang haram ini secara bersama-sama di hotel. Namun berhasil di gagalkan meskipun sempat mengelabui petugas dengan memasukkan Shabu tersebut kedalam masker dengan cara di selipkan. Di temukanlah tiga rekan AC dan berhasil diamankan yakni HS (33) Matakali Polman, BT (26) dan HB (25).
“AC mencoba mengelabui petugas yang sempat membuang sesuatu di belakang parkiran Hotel tersebut, setelah diperiksa barang yang dibuang dalam bungkusan masker itu ditemukan jarum, pirex, dan Sabu,”jelas Kompol Ujang, saat menggelar konferensi Pers di Aula Rupatama Polres Polman, Kamis (13/10/22).
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap AC lanjut Ujang, ternyata AC membeli barang haram seberat 0,14 gram di HS. Kemudian HS menyuruh BT membeli barang tersebut. BT kemudian berangkat ke Pare-pare dengan rekannya HB untuk membeli barang haram itu.
Mantan Wakapolres Majene itu menyebutkan, keempat pelaku ini di kenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (Erw).