MAMUJU, RAKYATSULBAR. COM– Seorang peria di Mamuju (SA) diamankan Polresta Mamuju, karena melakukan pemerkosaan terhadap perempuan FK, di salah satu wisma di Mamuju.
Berdasarkan laporan Polisi: LP/B/282/X/2022/SPKT/POLRESTA MAMUJU/SULBAR, dengan gerak cepat gabungan piket fungsi Polresta Mamuju yang dipimpin oleh Ka SPK Aipda Iwan, Sabtu (8/10/22).
Sekira pukul 21.00 WITA, Polrseta Mamuju telah mengamankan seorang terlapor yang diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan.
Diketahui, Identitas terlapor SA (30), seorang pekerjaan sopir, warga Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, diamankan atas dugaan, pemerkosaan terhadap korban perempuan FK di salah satu wisma di kota Mamuju.
Saat dikonfirmasi Kapolresta Mamuju Kombes pol Iskandar,membenarkan kejadian tersebut, ia mengatakan pelaku tersebut telah di amankan seorang lelaki SA atas dugaan tindak pidana pemerkosaan.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh sat Reskrim terhadap lelaki SA, mengakui benar telah melakukan pemerkosaan terhadap korban FK di salah satu wisma,”terang Kapolresta Mamuju.
Kapolresta Mamuju menyatakan, Kronologis kejadian awalnya korban di ajak oleh SA untuk menemani ke bengkel motor, setelah itu SA mengajak korban ke rumah temannya tetapi yang di datangi adalah wisma dan korban tidak mengetahui, tempat tersebut adalah wisma, SA mengajak korban masuk kedalam kamar dan mengunci kamar tersebut.
“Setelah korban berada di dalam kamar, ia di paksa oleh SA untuk melakukan persetubuhan sehingga korban menolak dan meronta berteriak namun SA lebih kuat dan melakukan pemukulan terhadap korban sehingga leluasa melakukan pemaksaan dengan membuka pakaian korban dan persetubuhan,” papar Kapolresta Mamuju
.
“Motif pelaku melakukan tindak pidana tersebut untuk memuaskan nafsu dengan modus operandi pelaku mengajak korban ke wisma kemudian pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban di wisma,”sambung Iskandar.
Atas perbuatan terduga tersangka SA dijerat dengan pasal 285 KUHP dan terancam hukuman penjara selama 20 tahun penjara. (*)