POLMAN, RAKYATSULBAR.COM — Sebanyak 64 botol minuman keras (Miras), dari berbagai merk dimusnahkan di lobi Kantor Bupati Polman, Jumat (7/10/22).
Pemusnahan ini dilakukan langsung oleh Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar, didampingi Kasatpol PP Arifin Halim dan sejumlah OPD.
Pemusnahan ini dilakukan dengan cara botol dibuka kemudian isinya dimasukkan ke tong sampah kemudian dibuang ke selokan.
Dimana pemusnahan 64 botol miras ini merupakan hasil dari sitaan yang dilakukan oleh Satpol PP Polman mulai Januari hingga September 2022.
Kasatpol PP Polman, Arifin Halim mengatakan, pemusnahan miras ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Ini hasil sitaan operasi pekat mulai Januari hingga September 2022,” terangnya.
Diketahui, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja, dan ini sebagai bentuk penegakan peraturan perundang-undangan dan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum masyarakat.
“Banyak kasus kriminal terjadi berawal dari konsumsi minuman beralkohol,” terang Arifin
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP dan jajaran Kabupaten Polewali Mandar, terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran peraturan daerah (Perda)
Kabid Penegakan Peraturan Perundang undangan Andi Putra kuneng menambahkan, penyitaan Miras ini bukan hanya melalui operasi pekat.
“Setiap hari rekan-rekan terus memantau kondisi ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) di wilayah Polewali Mandar, bahkan beberapa pekan lalu sangat miris ditemukan remaja usia sekolah kedapatan sedang meneguk minuman beralkohol,”terangnya.
“Kami menghimbau kerjasama orang tua agar menjaga dengan baik anak-anak kita dan terus memantau kegiatan mereka di luar rumah,” sambung Andi Putra yang akrab disapa Andi IIP. (*)