MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Bawaslu Kabupaten se-Provinsi Sulawesi Barat, (Sulbar), akan melakukan perpanjangan pendaftaran rekrutmen Panwaslu Kecamatan Tahun 2022 pada 2-8 Oktober 2022.
Hal tersebut dilakukan, sebagaimana yang tertuang dalam pedoman pembentukan Panwaslu Kecamatan, yang menyebutkan, perpanjangan masa pendaftaran dilakukan jika jumlah pendaftar tidak memenuhi dua kali jumlah kebutuhan serta keterwakilan perempuan belum mencapai 30 persen dari dua kali jumlah kebutuhan, maupun jumlah pendaftar dalam satu kecamatan.
“Yang perlu kita garis bawahi, meskipun setelah masa perpanjangan pendaftaran berakhir. Namun kebutuhan dua kali jumlah kebutuhan dan keterwakilan 30 persen perempuan belum terpenuhi, pendaftaran tetap akan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya,” kata Anggota Bawaslu Sulbar, Usman Sanjaya, Jumat (30/9/22).
Usman menekankan Bawaslu Kabupaten pada masa perpanjangan pendaftaran tersebut, agar aktif melakukan sosialisasi ke masyarakat, khususnya pada pemerintah daerah, tokoh perempuan, maupun organisasi perempuan.
“Saya juga meminta kepada Bawaslu Kabupaten agar selalu memperhatikan pedoman maupun regulasi yang mengatur pembentukan Panwaslu Kecamatan di masa perpanjangan pendaftaran nantinya,” ujar Kordiv. SDM, Organisasi, dan Diklat itu.
Selain itu, terkait dengan adanya pendaftar dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), Usman menegaskan agar Bawaslu Kabupaten berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini Pejabat Pembina Kepegawaian untuk membahas kebijakan yang akan diambil jika terdapat ASN yang nantinya terpilih menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan.
“Termasuk jika di tahapan wawancara nanti terdapat ASN, maka Bawaslu Kabupaten mesti melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan khususnya sekaitan dengan ketentuan yang mengatur ASN ketika menjadi penyelenggara Pemilu,” tutup Usman. (hms/*)