Sebanyak 163 Calon Panwascam Mendaftar di Bawaslu Pasangkayu

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu  Ardi Trisandi (Foto : Arif/Rakyatsulbar.com)
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu  Ardi Trisandi (Foto : Arif/Rakyatsulbar.com)

PASANGKAYU,RAKYATSULBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), telah mencatat calon Panwascam sebanyak 163 orang yang tersebar di 12 Kecamatan yang berada di Kabupaten Pasangkayu.

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu  Ardi Trisandi  mengatakan, jumlah pendaftar  sebanyak 163 Orang yang tersebar di 12 Kecamatan.

 

Baca juga : https://rakyatsulbar.com/2022/09/28/mau-berhasil-kampanye-partai-politik-ini-trik-versi-dari-rakyatsulbar-com-dan-rakyatsulsel/

 

“Saat ini dari 163 orang itu, kami sudah mulai proses penelitian kelengkapan berkas calon tersebut mulai hari ini sampai besok,” terang  Ardi Trisandi saat ditemuai Reporter Rakyatsulbar.com, Kamis (29/9/22).

 

“163 orang ini dalam proses penelitian. Berdasarkan hasil rapat, ada yang ditemukan tidak memenuhi syarat, tentu akan dinyatakan tidak lulus administrasi, dan pengumumannya ini akan disampaikan pada tanggal 12 Oktober 2022 mendatang,”sambung  Ardi Trisandi.

 

Baca juga : https://rakyatsulbar.com/2022/09/29/dprd-dan-pemprov-sulbar-setujui-rapbdp-perubahan-2022/

 

Hasil pemeriksaan pendaftar di masing-masing kecamatan, masih ada yang belum memenuhi syarat dua kali jumlah kebutuhan atau belum terpenuhinya 30% keterwakilan perempuan, maka ini masa pendaftaran akan diperpanjang.

 

“Masa perpanjangan ini akan diumumkan pada tanggal 1 Oktober dan masa pendaftaran pada tanggal 2 sampai tanggal 8 Oktober,”jelasnya.

 

Baca juga : https://rakyatsulbar.com/2022/09/28/panwascam-disusupi-calon-titipan/

 

Ardi Trisandi mengatakan,  ada 4 Kecamatan yang berpotensi akan dilakukan perpanjangan, yakni Kecamatan Duripoku, Kecamatan Bulu Taba, Kecamatan Bambaira dan Kecamatan Sarjo.

 

Ardi Trisandi, menambahkan, dalam rekrutmen Panwascam, tidak ada kata istilah titipan dari manapun, Bawaslu Kabupaten hanyalah  sebagai jajaran penyelenggara pengawas pemilu di tingkat Kecamatan.

 

“Jadi kalau misalnya ada titipan dari partai politik atau yang punya kepentingan, maka tidak akan melihat kepada Bawaslu akan tetap profesional dalam menentukan siapa yang layak dan pantas untuk menjadi penyelenggara,”terang Ardi. (Arif)

  • Bagikan