BAUBAU, RAKYATSULBAR.COM – Presiden RI Joko Widodo didampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo menyerahkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja di Kota Baubau dan di Kabupaten Buton.
Seluruh penerima BSU di wilayah tersebut berasal dari beragam sektor diantaranya pertambangan, perdagangan, telekomunikasi, transportasi, pendidikan, pelayanan kesehatan, jasa keuangan dan Non ASN.
Program BSU ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempertahankan daya beli pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang masih dalam pemulihan pasca pandemi Covid-19.
“Ini tadi yang pertama kita menyaksikan pemberian BSU, Bantuan Subsidi Upah kepada para pekerja di kota baubau provinsi Sulawesi Tenggara. Jadi sampai saat ini untuk bantuan subsidi upah yang sudah tersalur adalah 7.077.000, artinya sudah 48,3 persen yang sudah tersalur, dan ini terus berjalan dengan kecepatan yang saya lihat sangat baik,”terang Jokowi, Rabu (27/9/22).
Saat melakukan dialog dengan penerima BSU, Jokowi juga berpesan agar dana bantuan tersebut tidak digunakan untuk hal-hal yang sifatnya konsumtif seperti membeli handphone.
Sementara itu Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo lebih jauh menjelaskan bahwa jumlah peserta BPJAMSOSTEK yang telah menerima BSU di Kota Baubau adalah sebanyak 1.919 pekerja, serta di Kabupaten Buton sebanyak 655 pekerja.
Pada penyaluran BSU tahun ini, BPJAMSOSTEK kembali dipercaya oleh pemerintah menjadi mitra penyedia data calon penerima bantuan tersebut.
Anggoro mengatakan hingga saat ini BPJAMSOSTEK telah menyerahkan 9,5 juta data calon penerima BSU kepada Kemnaker.
Angka tersebut akan bertambah seiring dengan proses verifikasi dan validasi yang masih terus berjalan.
Lebih jauh pihaknya juga menjelaskan bahwa penyerahan data dilakukan secara bertahap karena mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keakuratan data.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah kembali memberikan kepercayaan bagi BPJAMSOSTEK untuk menjadi mitra penyedia data program BSU. Kami berkomitmen untuk mendukung keberhasilan dan kelancaran program ini, sehingga nantinya BSU dapat tersalurkan ke seluruh pekerja Indonesia yang ditargetkan mencapai 14,5 juta orang,”terang Anggoro.
Dapat dikatakan bahwa BSU ini juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada perusahaan atau pemberi kerja yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Pasalnya sesuai dengan Permenaker No 10 Tahun 2022, salah satu kriteria penerima BSU adalah pekerja yang merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK.
Selain itu pekerja juga harus memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kab/kota, serta bukan merupakan PNS, TNI maupun Polri.
Anggoro juga mengimbau para pekerja untuk berhati-hati terhadap maraknya permintaan data pribadi oleh oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK maupun BSU.
Agar terhindar dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak, dapat mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
“Saya mengajak seluruh pemberi kerja untuk tertib mendaftarkan pekerjanya dengan upah sesuai yang dibayarkan, agar nantinya jika ada program lanjutan dari pemerintah, para pekerjanya bisa mendapatkan bantuan subsidi upah atau bantuan lainnya yang berdasarkan data kepesertaan BPJAMSOSTEK. Selain itu tentunya para pekerja juga akan lebih produktif karena terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, kematian serta memiliki hari tua yang sejahtera,”tutup Anggoro.
Sementara itu Deputi Direktur Wilayah Sulawesi Maluku Mintje Wattu di kesempatan berbeda mengatakan Program BSU ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meringankan kebutuhan sehari – hari para pekerja.
“Penerima Program BSU tentunya adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan karena pemerintah sampai saat ini masih mempercayakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai mitra penyedia data calon penerima BSU,” terang Mintje
Lebih lanjut Mintje juga mengajak seluruh perusahaan atau pemberi kerja khususnya di wilayah kerjanya untuk lebih tertib mengikutsertakan seluruh pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, karena banyaknya manfaat yang bisa diterima pekerja, selain pekerja lebih aman dalam bekerja juga dapat meringankan kebutuhan sehari – hari pekerja dengan mendapatkan bantuan subsidi upah dari pemerintah. (*)