MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM –– Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat (Sulbar), telah menyetujui Rancangan APBD Perubahan (RAPBDP) tahun 2022.
Persetujuan terhadap Perubahan APBD tersebut dilaksanakan melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sulbar Sitti Suraidah Suhardi bersama Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar Muhammad Idris, di ruang paripurna DPRD Sulbar, Rabu malam (28/9/22).
Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar Muhammad Idris mengatakan, penandatangan yang telah dilakukan merupakan bentuk kerja sama antar Pemerintah Provinsi dan DPRD.
Olehnya itu, Ia menyampaikan terimakasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan secara bersama baik di Banggar dan di Komisi.
“Penyusunan bersama yang dilakukan telah disesuaikan dengan arah kebijakan pembangunan prioritas. Pembahasan juga telah dilakukan secara transparan,” kata Idris.
Ia juga mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan yang dilakukan pendapatan daerah setelah ditetapkan yaitu sebesar Rp 1. 854.224.796.949. meningkat Rp 27 Miliar dari APBD pokok sebelumnya. Sementara Belanja Daerah Rp 2.164.532.563.986, meningkat Rp148 juta.
“Sebagai tindak lanjut maka ranperda akan disampaikan ke Mendagri untuk dilakukan evaluasi sesuai amanat perundangan undangan,”lanjut Idris.
Ia pun berharap, setelah ranperda ditetapkan maka seluruh OPD segera melakukan percepatan tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan yang dikerjakan di masing-masing OPD.
Ketua DPRD Sulbar, Sitti Suraidah Suhardi mengatakan, setelah mendengarkan penjelasan dari hasil – hasil pembahasan dari Komisi yang dilakukan dan melakukan penandatangan bersama pemerintah provinsi.
“Pada prinsipnya kedua ranperda dapat disetujui menjadi perda,” kata Suraidah. (rls/*)