Pelaku Pencurian Uang di Mateng, Tertangkap Oleh Tim Resmob Polresta Mamuju

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadi Nagara (Foto : Sudirman/ Rakyatsulbar.com)
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadi Nagara (Foto : Sudirman/ Rakyatsulbar.com)

MAMUJU,RAKYATSULBAR.COM – Berawal dari informasi penyidik sat Reskrim Polres Mamuju Tengah meminta perbantuan melalui via handphone kepada Personil Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju, untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku pencurian pemberatan yang terjadi di Desa Lumu, Kecamatan Budong – budong, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

 

Dengan berdasarkan hasil Laporan Polisi Nomor : LP/B/153/IX/2022/SPKT/POLRES MAMUJU TENGAH/POLDA SULAWESI BARAT, tanggal 27 September 2022, Unit Resmob Polresta Mamuju dengan gerak cepat melakukan penyelidikan sehingga mengetahui keberadaan pelaku ML (37) sedang berada di Jl. Kelapa Tujuh Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju.

 

Baca juga : https://rakyatsulbar.com/2022/09/28/danny-geram-program-ojol-tak-maksimal-ada-kepala-opd-pakai-kenderaan-pribadi-berkantor/

 

Personil Resmob Polresta Mamuju mendatangi rumah pelaku di jl. Kelapa Tujuh, dan pelaku sedang pergi ke tukang pangkas rambut sehingga personil Resmob langsung melakukan interogasi dan penangkapan serta pengembangan pencarian barang barang bukti.

 

Saat dikonfirmasi Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar mengatakan, benar telah dilakukan penangkapan terhadap (ML) pelaku pencurian pemberatan pada, Selasa (27/9/22), sekira pukul 15.00 WITA.

 

Kata Kapolresta, dari hasil interogasi terhadap pelaku ditemukan dan diamankan barang bukti hasil curian berupa uang tunai sebanyak Rp338.700.000, yang disembunyikan di dalam jerigen warna biru dan beberapa gram emas.

 

Baca juga : https://rakyatsulbar.com/2022/09/26/abaikan-sk-wali-kota-bapenda-tertibkan-reklame-di-dua-titik/

 

“Setelah dilakukan pengumpulan dan penghitungan barang bukti, selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan kepada penyidik sat Reskrim Polres Mamuju Tengah, untuk proses penyidikan dan pengusutan lebih lanjut, “ungkap Kapolresta Mamuju.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadi Nagara, saat ditemui mengatakan, penangkapan tersangka kasus pencurian uang itu hasil informasi dari Polres Mamuju Tengah melalui anggota Reskrim, dimana telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kerugian kurang lebih Rp.450 juta.

 

Dari hasil koordinasi tersebut, Kasat Reskrim Polresta Mamuju, atas petunjuk Kapolresta Mamuju  langsung menindaklanjuti hal tersebut untuk membekap dan melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan ia sebelumnya telah melakukan penyelidikan awal dan benar pelaku tersebut berada di wilayah hukum Polresta Mamuju.

 

Ia mengatakan, setelah informasi sudah benar dan jelas keberadaannya, pihak Reskrim Polresta Mamuju langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang berada di rumah tersangka pada sore hari di Desa Bambu,Kecamatan Mamuju,Kabupaten Mamuju, Sulbar.

 

Baca juga : https://rakyatsulbar.com/2022/09/28/danny-geram-program-ojol-tak-maksimal-ada-kepala-opd-pakai-kenderaan-pribadi-berkantor/

 

“Ia kami setelah mendapatkan informasi kami langsung mendatangi rumahnya dan bersangkutan sementara ada dirumah, dan saya dapat informasi mau ke luar kota dengan membawa hasil curiannya sehingga kami langsung amankan, kami bawa ke Polresta Mamuju untuk kami amankan, sambil menunggu personil dari Reskrim Polres Mateng,” jelas AKP Rigan Hadi Nagara.

 

AKP Rigan Hadi Nagara menambahkan, Personil Reskrim Polres Mamuju Tengah menjemput tersangka beserta barang buktinya yang diamankan di TKP di rumah tersangka berupa satu jerigen ukuran 60 liter berwarna biru, berisikan uang  sekitar Rp 3380 juta yang dimasukkan oleh tersangka untuk  menyembunyikan hasil kejahatannya.

 

“Barang bukti uang senilai Rp 3380 sekian juta juta kami sudah serahkan semua, dan selanjutnya akan diproses lebih lanjut di Polres Mamuju Tengah,” ucap AKP Rigan Hadi Nagara.

 

Menurut penjelasan AKP Rigan Hadi Nagara, total hasil laporan dari korban itu sekitar Rp450 sekian juta, namun yang berhasil diamankan hanyalah Rp380 , dan masih ada sisah uang yang belum diketahui dimana keberadaannya.

 

Baca juga : https://rakyatsulbar.com/2022/09/27/dinilai-merugikan-aptisi-sulbar-tolak-ruu-sisdiknas/

 

“Uang yang kami amankan sekitar Rp 3380  sekian juta, dan berarti masih ada kekurangan uang sekitar Rp100 lebih, dari hasil laporan sih korban, yang dimana korban telah melaporkan, uang tersebut kurang lebih 450 juta, namun informasi dari Kasat Reskrim Polres Mateng akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan meminta keterangan sih terhadap koran, apakah jumlah uang tersebut sudah pasti nya berapa,”terang Rigan Hadi Nagara.

 

“Kami dari Polresta Mamuju melakukan penangkapan tersebut hanya sebatas untuk  mempercepat  proses  penangkapan tersangka yang sudah dilaporkan oleh korban di Polres Mamuju Tengah, jadi dimanapun TKPnya apabila pelakunya kejahatan itu berada di kami ya, kami dimintai koordinasi untuk melakukan penangkapan, kami akan membantu ,”sambung Rigan Hadi Nagara. (*)

  • Bagikan