Curi Uang Rp338.700.000 dan Emas 25 Gram, ML Diamankan Reskrim Polres Mateng

  • Bagikan

MATENG, RAKYATSULBAR.COM –  Polres Mamuju Tengah melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), berhasil membeku satu orang tersangka kasus tindak pidana pencurian uang Rp338.700.000 dan emas 25 gram.

 

Kapolres Mamuju Tengah Akbp.Amri Yudy menyatakan, tersangka melakukan aksinya di dusun Luwu, Desa Kuwu, Kecamatan Budong Budong, Kabupaten Mamuju Tengah.  Dimana kasus tersebut, dapat diungkap oleh jajaran Reskrim Polres Mateng dalam waktu 24 jam.

 

“Bahkan kurang 24 jam karena kejadiannya sekitar jam 3, sekira jam 4 sore kita sudah berhasil mengamankan pelaku. Proses penangkapan ini atas kerjasama dari masyarakat serta di bantu dari Sat Reskrim Polresta Mamuju,” ungkap Akpb Amri Yudy, Kamis (28/9/22).

 

Adapun waktu kejadian, kata Akbp. Amri Yudy, sekira pukul 03 WITA. Dimana identitas pelapor atas nama Arhap 27 tahun, alamat Dusun Lemba, Kecamatan Budong- budong, Kabupaten Mateng. Sementara identitas tersangka ML (37), alamat dusun Lemba.

 

Baca juga : https://rakyatsulbar.com/2022/09/28/pelaku-pencurian-uang-di-mateg-tertangkap-oleh-tim-resmob-polresta-mamuju/

 

“Untuk kronologis kejadian, pada hari selasa tanggal 27 September 2022 sekira pukul 7 WITA pelapor atas nama Arhap masuk ke ruko milik kakaknya untuk melayani pembeli. Pada saat masuk di ruko kakaknya ternyata laci kasirnya sudah di bobol dan CCtv yang ada di dalam ruangan juga hilang,” terangnya.

 

Lebih lanjut, setelah melaporkan kejadian kepada kakaknya pelapor kemudian melaporkan kejadian pencurian ke Polres Mamuju Tengah. Untuk kronologi penangkapan, Kapolres Mateng Akbp.Amri Yudhy menuturkan, bahwa anggota Reskrim Polres Mateng menelusuri kejadian ini sehingga pelaku diketahui keberadaannya di wilayah Polresta Mamuju.

 

“Lalu menghubungi Resmob Polresta Mamuju, dan bekerjasama melakukan penangkapan di jalan Sangkurio Kelapa Tujuh ,Kabupaten Mamuju, motif pelaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan pribadi,” ujarnya.

 

Akbp.Amri Yudy menambahkan, untuk modus operasinya melakukan pencurian dengan memasuki rumah korban melalui celah tembok dan atap Ruko kemudian mengambil uang di laci kasir dan lemari milik korban.

 

“Jadi untuk barang buktinya uang tunai RP.338.700.000, emas 25 gram dan satu jerigen warna biru untuk alat membawa uang dari lokasi pencurian,” jelasnya.

 

Adapun pasal yang disangkakan,pasal 323 ayat 1 ke 3-5 KUHP pidana, ancaman penjara minimal tujuh tahun. (Zulkarnaim)

  • Bagikan