MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar kembali menertibkan reklame yang melabrak aturan di dua titik, Senin (26/9) malam.
Penertiban tersebut yakni di Jalan Somba Opu dan Jalan Bulusaraung. Keduanya terletak di Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar
Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda Kota Makassar, Harryman menyebutkan, ada 19 unit reklame yang akan diterbitkan malam ini.
“Target kita khusus di Jalan Somba Opu itu ada tujuh titik reklame, dan di Jalan Bulusaraung ada 12 titik,” kata Harryman.
Belasan reklame tersebut diterbitkan menggunakan alat berat kren. Reklame itu ditertibkan karena telah melanggar SK Wali Kota Nomor: 1941/970/Tahun 2022.
Dalam SK Wali Kota tersebut ditetapkan, Jalan Somba Opu dan Jalan Bulusaraung masuk wilayah percontohan penataan reklame.
“Kita sudah sampaikan untuk menyesuaikan dengan bentuk reklame yang ada di SK tersebut, bahkan kita sudah panggil untuk sosialisasi tapi masih ada yang melanggar,” bebernya.
Harryman menyebutkan dari 142 reklame yang ada di Jalan Somba Opu, hanya 135 yang menurunkan sendiri atau melakukan penertiban secara mandiri.
Berdasarkan aturan, reklame yang ada di kawasan percontohan seharusnya tidak sampai ke badan jalan. Harus menempel di dinding, jika pun keluar jarak maksimal 1 meter.
“Sedangkan sisanya, itu yang kita tertibkan malam ini. Bentuknya tidak seperti yang kita sepakati, makanya kita potong,” ujarnya.
Sementara, Kepala Bidang Pengawasan Bapenda Makassar, Reza Nugraha telah membentuk tim untuk menertibkan reklame yang ada di Kota Makassar.
“Jadi kita ada dua tim, satu tim mencakup tujuh kecamatan. Ini yang keliling mengawasi reklame di Kota Makassar,” tutupnya. (Yadi)