PASANGKAYU, RAKYATSULBAR.COM– Soal pengaduan kasus penyerobotan tanah yang telah dilaporkan oleh Anita ke Polres Pasangkayu pada bulan Februari 2022, hingga saat ini belum ada kejelasan dari pihak kepolisian.
Hal itu disampaikan Ibu Anita selaku pemilik tanah, mengaku hingga saat ini kasus yang diadukan ke pihak Polres Pasangkayu yang ditangani oleh Reskrim Polres Pasangkayu, sampai saat ini belum ada kejelasan.
“Sampai saat ini, laporan aduan saya tidak diproses, padahal saya sudah ajukan aduan saya sejak bulan Februari kemarin pak, namun pihak kepolisian tidak ada kejelasan yang di berikan kepada saya,”terang Anita kepada Rakyatsulbar.com beberapa waktu lalu.
Menurut Anita, dengan persoalan penyerobotan tanah ini, ia merasa dirugikan, dimana ia ingin menggarap tanahnya namun proses belum selesai.
Ia berharap pihak kepolisian segera menyelesaikan persoalan ini.
Menyikapi soal aduan tersebut, Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Iptu Ronald Suhartawan menjelaskan, soal pengaduan tersebut masih tahap penyelidikan, bahkan kasus penyerobotan tanah ini, ia sudah mengirimkan surat panggilan kepada orang yang diadukan, namun hingga saat ini belum ada datang ke Polres duntuk dimintai keterangan.
Jika nantinya surat penggalian yang dikirimkan kepada orang yang diadukan tidak hadir, maka pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan di rumah yang diadukan penyerobotan tanah.
“Soal adukan tersebut, kami sudah kirimkan surat panggilan dua kali kepada yang di lapor ini, namun sampai sekarang pak, tidak ada datang untuk temui kami pak,” terang Ronald Suhartawan, saat di komfirmasi beberapa haru hari lalu via Watshaap.
” Kami akan datang kesana pak, kemudian pemeriksaan, setelah pemeriksaan, kami akan gelar perkara, apakah itu tindak pidana penyerobotan atau bukan seperti itu, kalau tindak pidana penyerobotan nanti kami akan tingkatkan pak,” sambung Kasat Reskrim Ronald Suhartawan.(*)