POLEWALI, RAKYATSULBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), ikuti Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Administrasi Proses Pemilu 2024 Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten se-Sulawesi Barat yang diinisiasi oleh KPU Provinsi Sulawesi Barat di Aula Hotel Al-Ikhlas Jl. Budi Utomo Kelurahan Pekkabata, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Jumat (23/9/22).
S.Muchtadin Al Attas, selaku narasumber dalam kegiatan tersebut memaparkan materi terkait Teknik Pembuatan Jawaban Tertulis Pelanggaran Administrasi Pemilu.
Baca juga : https://rakyatsulbar.com/2022/09/24/ponpes-assyakira-nwdi-tumbu-sambut-kedatangan-guru-pejuang/
“Pelanggaran Administratif Pemilu adalah perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu,” papar S.Muchtadin.
Ia juga menyampaikan, cara yang dianggap sesuai dengan tuntutan teknis peradilan, dalam hal jawaban berisi eksepsi dan bantahan terhadap pokok perkara.
“Inti dari jawaban adalah membantah semua dalil-dalil yang diajukan pelapor,” terangnya.
Sementara itu, Ketua KPU Polewali Mandar, Rudianto menyampaikan, materi terkait pembuatan jawaban tertulis pelanggaran administrasi Pemilu akan menambah wawasan dan pengetahuan dalam penyelesaian permasalahan hukum kedepannya.
“Terima kasih atas kepercayaan KPU Provinsi Sulawesi Barat, yang telah mempercayakan sebagai tuan rumah pelaksanaan kegiatan Rakor ini. Salah satu hal yang menarik dalam kegiatan tersebut adalah materi terkait tata cara penyusunan jawaban terhadap laporan pelanggaran administrasi pemilu, ini akan menambah wawasan dan pengetahuan dalam penyelesaian permasalahan hukum kedepannya”, kata Rudianto.
Sementara itu pula, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Polewali Mandar, Andi Rannu mengapresiasi pelaksanaan rakor kali ini, mengingat pentingnya materi yang ada dalam rakor kali ini.
Baca juga : https://rakyatsulbar.com/2022/09/24/akibat-cemburu-seorang-wanita-di-mamuju-tikam-pacarnya-dengan-obeng/
“Kegiatan rakor kali ini sangat menarik dengan materi terkait tata cara penyusunan jawaban terhadap laporan pelanggaran administrasi pemilu. Ini jelas akan memperkaya dan menambah pengetahuan terutama bagi kami Divisi Hukum di tingkat satker kabupaten dalam menghadapi laporan atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu misalnya bila nantinya ada,” jelas Andi Rannu.
Di Kesempatan yang sama pula, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Polewali Mandar, Nurjannah Waris dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini memberikan pemahaman kembali kepada seluruh jajaran KPU terkait bagaimana teknis pembuatan jawaban terkait pelanggaran administrasi serta sistematis proses pemberian jawaban.
“Diperlukan langkah untuk memitigasi beberapa persoalan yang mungkin muncul, sehingga memudahkan dalam menyusun Jawaban tertulis jika terjadi pelanggaran administrasi”, ujar Nurjannah Waris. (rls/*)