POLEWALI, RAKYATSULBAR.COM— Pihak kepolisian Polres Polman telah menetapkan status sopir truk tangki BBM milik pertamina berinisial MS menjadi tersangka akibat kelalaiannya saat mengemudi.
Diketahui, truk tangki BBM milik pertamina dengan nomor polisi DP 8364 AP terlibat kecelakaan dengan angkot bernomor polisi DD 1788 BA, di jalan trans Sulawesi, tepatnya di Desa Paku, Kecamatan Binuang.
Akibat kecelakaan tersebut dua orang dinyatakan meninggal dunia dan penumpang lainnya mengalami terluka.
Penetapan status tersangka itu berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyidikan. Dimana Tersangka MS mengakui bahwa saat mengendarai mobil ia dalam kondisi mengantuk.
“Kami telah melakukan olah tkp dan mengambil keterangan saksi-saksi dan sudah gelar perkara dan yang bersangkutan terkena pasal 310 ayat 4 akibat lalai, dan dia mengakui saat mengendarai dalam keadaan ngantuk mengakibatkan 2 orang meninggal, 1 korban meninggal dunia di TKP dan satunya lagi meninggal di RSUD Hajjah Andi Depu Polewali saat menjalani perawatan,” ungkap Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono di Kantor Mapolres Polman, Rabu (21/9/22).
Dari hasil gelar perkara, MS ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dengan ancaman hukuman 6 tahun sesuai UU lalu lintas.
Adapun barang bukti yang disita kata Kapolres Polman yakni 2 kendaraan, SIM, STNK dan alat bukti lain yang menguatkan kelalaian tersangka.
Selain itu, ia mengaku telah berkordinasi dengan pihak Pemda untuk penerangan jalan yang masih minim dijalan poros trans Sulawesi Kabupaten Polman dari Binuang sampai Tinambung sudah banyak memakan korban kecelakaan. (Sulpa)