MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM – Aliansi Masyarakat untuk Kedaulatan Bahari (Amuk Bahari) berunjuk rasa di DPRD Provinsi Sulawesi Barat, mereka menolak rencana Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melakukan revisi RTRWP dan RZWP3K Nomor 6 Tahun 2017.
Baca juga : https://rakyatsulbar.com/2022/09/21/spp-termurah-di-indonesia-hanya-di-unsulbar/
Amuk Bahari menilai, Pemprov tidak melibatkan masyarakat dalam proses revisi kedua aturan tersebut.
“Tolak pembahasan revisi RTRWP dan RZWP3K Nomor 6 Tahun 2017 karena tidak bersifat partisipatif,” kata Korlap Ahyar saat berorasi, Rabu (21/9/22).
Kata Ahyar, didepan mata ditemukan reklamasi pantai yang dinilai menghancurkan kehidupan wilayah pesisir. Apalagi memang, perda RZWP3K Sulbar tidak memasukkan ruang untuk zona pemukiman di sejumlah wilayah di Sulbar.
“Pada kenyataannya wilayah pesisir sebagai pemukiman pada penduduk yang dihuni oleh nelayan dan masyarakat pedesaan lainnya,” terangnya.
Pada pertemuan dengan sejumlah anggota DPRD Sulbar sejumlah poin yang lahir dan disepakati.
1. DPRD Sulbar menjamin Amuk Bahari untul masuk kedalam Pokja Ranperda RTRWP dan RZWP3K.
2. DPRD Sulbar bersama Amuk Bahari menolak pembahasan revisi Perda RTRWP dan RZWP3K jika tidak partisipatif.
3. DPRD Sulbar bersama Amuk Bahari menolak rencana pembangunan terkhusus di zona perikanan tangkap Sulbar.
4. DPRD Sulbar bersama Amuk Bahari menolak perubahan zona perikanan tangkap yang ditetapkan dalam Perda RZWP3K Sulbar.
(Lukman Rahim)