MATENG, RAKYATSULBAR.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), gelar rapat Paripurna Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2022.
Paripurna tersebut, dipimpin oleh Wakil l DPRD Mateng Herman bertempat di Aula Kantor DPRD Mateng, Selasa, (20/9/22)
.
Wakil l DPRD Mateng Herman menuturkan, rapat paripurna penyerahan rancangan dokumen APBD-P tahun 2022, tentu dalam rancangan perubahan semua telah ditunaikan asumsi kebijakan umum anggaran yang menjadi arahan program dan menjadi akhir program tahun 2022. Dimana pergerakannya tidak banyak mengalami perubahan.
Baca juga : https://rakyatsulbar.com/2022/09/20/warga-mamuju-tangkap-induk-ular-piton-sepanjang-enam-meter/
” Perubahan pada APBD pada dasarnya membuat kondisi makro daerah, asumsi penyusunan APBD daerah, kebijakan pembangunan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi capaian. Sementara PPAS disusun untuk menetapkan skala prioritas pembangunan daerah, kualitas program pada masing masing unsur dan plafon anggaran sementara masing masing perangkat daerah untuk belanja daerah dan belanja program sesuai tupoksinya target yang telah ditetapkan, ” ungkap Herman
.
Tujuan mendasari terjadinya perubahan APBD 2022, kata Herman, meliputi perubahan pemikiran asumsi pertumbuhan ekonomi nasional maupun daerah.
Dalam pelaksanaan pembangunan di daerah, berdasarkan penyusunan rancangan APBD Perubahan tahun 2022 ini selalu memuat isu strategis dan target capaian dari program program serta kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
” Proyeksi pendapatan daerah sebagaimana telah diatur Menteri dalam negeri (Mendagri), No 77 tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, ” terangnya.
Adapun proyeksi perubahan APBD tahun 2022 yaitu:
1. Belanja operasi sebelum perubahan 395.269 miliar, setelah perubahan 618.395 miliar, bertambah 2.835 miliar atau 7%.
2. Belanja modal sebelum perubahan 124.176 miliar, setelah perubahan 114.862 miliar berkurang 9.313 miliar atau 8%.
3. Belanja tidak terduga sebelum perubahan 11.025 miliar,setelah perubahan 5.844 miliar berkurang 5.180 miliar atau 74%.
4. Belanja transfer sebelum perubahan 83.428 miliar, setelah perubahan 83.528 miliar bertambah 99.994 miliar atau 0%.
5. Penerimaan pembiayaan sebelum perubahan 22.506 miliar, setelah perubahan 31.925 miliar. Bertambah 9.419 miliar atau 42%.
6. Pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan 24.166 miliar, setelah perubahan 24.166 miliar.
7. Pendapatan asli daerah sebelum perubahan 31.504 miliar, setelah perubahan 32.824 miliar. Bertambah 1.320 miliar atau 4%.
8. Pendapatan transfer sebelum perubahan 559.325 miliar, setelah perubahan 579.494 miliar. Bertambah 20.168 miliar.
9. Lain lain pendapatan daerah yang sah sebelum perubahan 24.729 miliar, setelah perubahan 6.076 miliar. Berkurang 48.653 miliar atau 75%.
Sementara itu, Asisten lll Pemda Mateng Bambang Suparni menyatakan, penyerahan Ranperda APBD-P tahun 2022 ini merupakan kerjasama sebagai mitra setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, yang terus dipelihara menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai agenda pembangunan.
Baca juga : https://rakyatsulbar.com/2022/09/19/ombudsman-sulbar-lakukan-penilaian-pelayanan-publik-di-pemda-majene/
” Begitupun pula dengan agenda Paripurna hari ini, yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Mateng,” terang Bambang
.
Lebih lanjut, ia juga menuturkan, perubahan APBD dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas,efisiensi dan akuntabilitas penggunaan anggaran,sehingga seluruh proses pelaksanaan roda pemerintah sehingga dapat berjalan dengan baik dan optimal.
“Kebijakan perubahan di APBD, mengacu kepada pasal tingkat adus 16 ayat 1 undang undang tahun 2014 no 23 dan pasal 161 peraturan pemerintah no 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Bambang menjelaskan, substansi dalam perubahan APBD Kabupaten Mamuju Tengah tahun 2022 ini, berdasarkan atas perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran.
Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar pucuk organisasi, antar kegiatan dan antar garis belanja.
(Zulkarnaim)