MAJENE, RAKYATSULBAR.COM – Sebagai bentuk tindak lanjut penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat melakukan kegiatan pengambilan data pada tingkat Pemerintah Daerah, Kementerian dan Lembaga Vertikal.
Penilaian ini telah dilakukan sejak bulan Agustus 2022, salah satunya dilakukan pada lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Majene sejak tanggal 12- 16 September 2022.
Dalam proses pengambilan data dilakukan penilaian pada beberapa dinas pelayanan diantaranya, Dinas PTSP, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga, beberapa puskesmas serta Instansi Kementerian dan Lembaga Vertikal seperti Kantor Pertanahan dan Polres.
Hal itu, Asisten Ombudsman RI Sulbar Sekarwuni Manfaati melakukan penilaian di Kabupaten Majene, dan membenarkan hal tersebut.
“Kami telah turun di lapangan untuk pengambilan data selama 5 hari di Kabupaten Majene. Di antaranya kami mengambil data pada dinas/instansi yang menjadi sampel penilaian,” ungkap Sekar.
Baca juga : https://rakyatsulbar.com/2022/09/19/pemprov-sulbar-serahkan-naskah-raperda-apbd-perubahan-2022/
Sekarwuni Manfaati menambahkan, kegiatan penilaian ini dilakukan atas beberapa produk pelayanan yang paling banyak diakses masyarakat. Hal ini sebagai bentuk kewajiban penyelenggara atas pemenuhan standar pelayanan berdasarkan pelaksanaan terhadap Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ia pun berharap, melalui kegiatan ini dapat mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Majene untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memenuhi standar pelayanan dan mengoptimalkan sarana pengaduan sebagai upaya dalam mencegah tindakan Maladministrasi.
“Selaian sebagai upaya mengetahui sejauh mana pemenuhan komponen standar pelayanan, penilaian ini juga sebagai ikhtiar kita dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik yang ada di seluruh tingkat layanan di Provinsi Sulawesi Barat, termasuk di Kabupaten Majene,” pungkas Sekar. (rls/*)