Soal Dana Beasiswa Manakarra, Ini Penjelasan Kadis Pendidikan Mamuju.

  • Bagikan
Kepala Dinas Pendidikan  Kabupaten Mamuju melakukan Konferensi Pers, di warkop taman Karema Mamuju (Foto : Musraho/Rakyatsulbar.com)
Kepala Dinas Pendidikan  Kabupaten Mamuju melakukan Konferensi Pers, di warkop taman Karema Mamuju (Foto : Musraho/Rakyatsulbar.com)

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM –– Soal polemik Beasiswa Manakarra tahun anggaran 2021, dimana sejumlah pejabat di Mamuju ikut menerima bantuan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan  Kabupaten Mamuju melakukan Konferensi Pers, di warkop taman Karema Mamuju, Selasa, (13/9/22).

 

Konferensi Pers tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mamuju, Jalaluddin Duka, Sekretaris Diknas Mamuju, H. Saharuddin, Kepala seksi Sarana prasarana Diknas Mamuju, Haedar Harun.

 

Terkait soal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan  Kabupaten, Jalaluddin Duka mengatakan, ia bersyukur, karena  teman-teman media  mau terbuka untuk berbicara secara langsung kepada  kepala dinas, yang mana dalam pemberitaan itu sebagai inti dari pokok permasalahan tersebut.

 

“Karena saya melihat juga kemarin dari sisi pemberitaan tidak adanya konfirmasi ke pihak kami, sehingga saya mengerti bahwa itu satu arah sifatnya,” kata Jalaluddin

.

Baca juga : https://rakyatsulbar.com/2022/09/13/kepala-ombudsman-sulbar-akui-terima-dana-beasiswa-manakarra-2021/

 

Sehingga dengan demikian kata Jalaluddin, kehadiran nya di tempat ini adalah merupakan suatu langkah maju untuk mengetahui bagaimana persoalan yang sesungguhnya, sehingga teman-teman media mengetahui paham dan bagaimana persoalan yang terjadi yang beritakan.

 

“Kemarin sempat saya bicara di beberapa media menyangkut masalah masalah pemberitaan tersebut, saya menyampaikan,  apa yang dilakukan oleh salah satu media yang telah melakukan pemberitaan pertama kali yang sampaikan kepada saya itu adalah bentuk pengawasan dan saya kira itu positif,” ujar Jalaluddin.

 

Namun menurutnya ada hal-hal yang ia  sayangkan, karena tidak ada upaya konfirmasi kepada pihak diknas sehingga tidak ter-up date data yang dimasukkan dalam pemberitaan tersebut.

 

Olehnya itu sambung Kadis Pendidikan Mamuju itu, ada beberapa hal yang perlu diluruskan mengenai pemberitaan-pemberitaan di berbagai media, yang pertama di dalam pemberitaan tersebut, soal anggaran itu tidak ada dalam anggaran pokok.

 

” Perlu kita pahami bersama, ada dua mata anggaran yang ada di pemerintah daerah yaitu anggaran pokok dan anggaran perubahan,” terang Jalaluddin.

 

Kata, Jalaluddin, jadi kalau di cari di anggaran mungkin pokok tidak ada, tetapi kalau di cari di anggaran perubahan pasti ada.

 

Baca juga : https://rakyatsulbar.com/2022/09/13/diduga-sediakan-minuman-beralkohol-dan-discotik-warga-ponjalae-soroti-hotel-mazogi/

 

“Kebetulan di anggaran perubahan tersebut melekat pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mamuju, sehingga pada saat itu tentunya  yang berwenang untuk mengelola anggaran tersebut adalah Dinas pendidikan kabupaten Mamuju, sehingga berdasarkan peraturan Bupati Mamuju nomor 28 yang dikeluarkan tahun 2021 tersebut berdasarkan itulah kita pengelolaan proses pembagian terhadap beasiswa tersebut,” jelasnya.

 

Diketahui, pemberian beasiswa bukan hanya yang kurang mampu, namun tetapi ada tiga kategori, yaitu ada beasiswa yang berprestasi, beasiswa untuk meningkat kapasitas ASN, dan beasiswa yang kurang mampu.

 

Jadi hal inilah yang perlu di pahami bersama, agar di luar sana tidak menganggap, kepala dinas mendapatkan beasiswa kurang mampu.

 

Baca juga : https://rakyatsulbar.com/2022/09/13/dukung-percepatan-penurunan-angka-stunting-dengan-penguatan-kampung-kb-di-sulbar/

 

“Boleh dicari dimana saya mengurusi surat keterangan tidak mampu, saya hanya memanfaatkan beasiswa Peningkatan kapasitas ASN dan itu dibenarkan sesuai undang-undang, di samping itu kita kalau kita bicara prestasi alhamdulilah kita punya IP 3,9,” kata Jalaluddin sambil menunjukan Kartu Mahasiswanya kepada sejumlah awak media.

 

Jalaluddin menambahkan, ada tiga jalur beasiswa yang kita programkan, bukan hanya beasiswa kurang mampu.

 

1.Beasiswa kurang mampu

2.Beasiswa yang berprestasi

3.Beasiswa peningkatan kapasitas ASN

 

Ditanya soal pengembalian, Jalaluddin mengatakan ada 14 orang yang harus kembalikan dana tersebut karena tidak memenuhi persyaratan administrasi.

 

“Kami hanya beberapa orang, dimintai oleh BPK untuk mengembalikan dana tersebut,” ucap Jalal

 

Baca juga : https://rakyatsulbar.com/2022/09/13/ratusan-prajurit-kodim-1402-polman-asah-kemampuan-menembak/

 

Diketahui, persyaratan untuk mendapatkan Beasiswa Manakarra yakni :

 

1. Untuk mendapat beasiswa kategori kurang mampu harus disertai surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat kemudian bukti kartu mahasiswa yang
terakreditasi A
.

2. Untuk Mendapatkan beasiswa prestasi tentu harus di lihat dari IP,kemudian kartu mahasiswa dari kampus terakreditasi A

3.Beasiswa untuk peningkatan kapasitas ASN  memang harus dibuktikan dengan kartu mahasiswa dari kampus terakreditasi A.

 

(Musraho)

  • Bagikan