MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Oknum Pegawai di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mamuju, di duga melakukan pungutan liar dengan modus biaya pembuatan kontrak.
Menurut informasi yang diterima Rakyatsulbar.com, setiap rekanan di mintai biaya untuk pembuatan kontrak dengan bervariasi.
“Biayanya tergantung dari besarnya anggaran dalam kontrak yang dibuat, mulai Rp1.500.000 hingga Rp3.000.000, setiap dokumen kontrak,” kata sumber yang tidak ingin di publikasikan namanya.
Selain itu kata sumber, konsultan perencanaan di tunjuk langsung oleh oknum Kepala Bidang tanpa melalui proses pada unit lelang pengadaan (ULP).
Menanggapi hal tersebut Kepala Seksi Bidang Perikan Budidaya Rahmat, justru membantah soal adanya dugaan tersebut.
“Itu tidak benar pak ada biaya pembuatan kontrak, kalau bisa ketemu saja siapa orangnya itu,” kata Rahmat saat di konfirmasi diruang kerjanya, Kamis, (8/9/22) lalu.
(Musraho)