PALOPO, RAKYATSULBAR.COM – Manajemen Hotel dan Warkop Mazogi yang beralamat di Jalan Lingkar Kota Palopo menuai sorotan dari warga Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur. Aktivitas dari manajemen Hotel Mazogi kuat dugaan menyediakan minuman beralkohol dan tempat Discotik.
Hal itu membuktikan dengan adanya video beredar sejumlah pengunjung Hotel Mazogi menggelar goyang disco diiringi music dan lampu hingar bingar.
Kegiatan Hotel Mazogi dilaporkan warga Ponjalae kepada pihak DPRD Kota Palopo, atas tudingan menyalahi aturan izin sebagai pihak pengelola.
Laporan dari warga Ponjalae, hingga digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang aula Kantor DPRD Kota Palopo, yang di hadiri oleh Komisi I DPRD, Baharman Supri.
Dalam RDP pihak owner Hotel Mazogi, Abidin juga hadir. Selain pemilik Hotel Mazogi, Camat Wara Timur dan Lurah Ponjalae, Babinsa dan pihak Polres Kota Palopo.
Koordinator warga Ponjalae, Muhajir mengatakan, kehadiran Hotel Mazogi sudah menyalahi aturan.
“Yang kita soroti pihak pengelola Hotel Mazogi kuat dugaan sudah menyediakan minuman beralkohol dan tempat music discotik. Jelas akan berdampak kepada warga di sekitar Ponjalae. Jika tidak diindahkan, kami minta aparat penegak hukum untuk menutup kegiatan Hotel Mazogi,” kata Muhajir, Selasa (13/9/22).
Dari pihak pemilik Hotel Mazogi, Abidin menjelaskan, kegiatan yang dilakukan pihaknya sudah seperti tempat-tempat warkop lainnya yang ada di Kota Palopo.
“Kalau memang mau ditutup silahkan, tapi harus adil karena semua warkop dan cafe yang ada di Kota Palopo melakukan hal yang sama. Jangan tebang pilih,” kata Abidin dalam RDP didepan anggota DPRD Kota Palopo.
Anggota Komisi I Baharman Supri juga selaku Ketua Sidang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyampaikan, kepada pihak manajemen Hotel Mazogi agar mengindahkan aspirasi masyarakat Ponjalae yang berada disekitar Hotel Mazogi
“Kami sampaikan agar pihak pengelola Hotel Mazogi agar melakukan sesuai peruntukannya izin. Jika memang menyediakan minuman beralkohol dan tempat discotik sesuai informasi yang kami terima. Berarti sudah melanggar aturan dan bisa berdampak kepada masyarakat yang berada di Ponjalae. Jika memang tidak diindahkan kita akan tutup bersama dengan aparat hukum. Karena sudah melanggar dan tak sesuai izinnya,” tegas Baharman Supri.
(Jaya)