MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM – Fahruddin Rangga selaku anggota DPRD Sulsel, dari Fraksi Golkar. Titik pertama dan kedua pelaksanaan kegiatan Penyebarluasan Produk Hukum Daerah terkait Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Selatan 2018-2023, Minggu (11/9/22).
Pada titik kedua ini, sosialisasi Perda itu, dilaksanakan di Kelurahan Bajeng Kecamatan Pattalassang Kabupaten Takalar. Dan tirik kedua dilaksanakan di Desa Sanrobone Kecamatan Sanrobone Kabupaten Takalar.
Fahruddin Rangga, SE, MSi selaku anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Golkar periode 2019-2024 yang dihadiri beberapa perwakilan tokoh masyarakat, peserta berasal dari desa dan dusun di wilayah tersebut.
Sebagai Penanggungjawab kegiatan penyebarluasan produk hukum daerah ini. Rangga menyampaikan bahwa dalam menyebarluaskan sebuah regulasi yang penting diketahui masyarakat tentu tidak mengenal waktu dan tempat seperti yang dilakukan.
“Terkait isi Perda RPJMD dan revisinya ini bahwa dalam mengukur keberhasilan Gubernur bersama perangkat nya dapat dilihat dari tingkat capaian keberhasilan dengan melihat beberapa pertumbuhan diantaranya adalah tingkat pertumbuhan ekonomi dan menurunnya tingkat pengangguran,” ujarnya.
Lebih jauh Rangga mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan penyebarluasan produk hukum ini masih tetap mengikuti standar protokol kesehatan masa pandemi covid 19.
“Penerapan persaratan peserta menggunakan masker, mencuci tangan atau menyemprot tangan cairan disinfektan,” demikian kuncinya.
Sosialisasi Perda itu, pelaksanaannya dihadiri berbagai elemen masyarakat dari berbagai lingkungan yang ada di kelurahan bajeng tersebut dan didominasi oleh kaum ibu-ibu.
Rangga mengatakan, pada sosialosasi ini sangat direspon kehadirannya begitu antusias dalam mengikuti penjelasan dari para nara sumber. Adapun jumlah undangan yang di sebar pelaksana kegiatan sekitar 200 lembar namun peserta yang ikut menghadiri melebihi jumlah undangan yang disebarkan.
“Petugas tenaga lapangan dan tenaga pendamping dimana peserta yang hadir melebihi dari 200 orang, adapun bentuk pelaksanaannya masih tetap mengikuti pengaturan protap protokol kesehatan masa pandemi covid-19,” ujarnya.
(Yadi)