IKAJO Sulsel Gelar Diklat Manajemen Perkoperasian

  • Bagikan
Ikatan Alumni Jogjarta (IKAJO) Sulawesi Selatan, gelar Diklat Manajemen Perkoperasian
Ikatan Alumni Jogjarta (IKAJO) Sulawesi Selatan, gelar Diklat Manajemen Perkoperasian

MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM – Ikatan Alumni Jogjarta (IKAJO) Sulawesi Selatan, gelar Diklat Manajemen Perkoperasian pada, Minggu (11/9/22), di Ruang Meeting Sekertariat IKAJO komp. Akik Hijau Pengayoman.

 

Koperasi Produsen IKAJO Indonesia Bangga (KP-IIB) yang telah didirikan sejak April 2022 lalu melaksanakan Diklat Manajemen Perkoperasian dalam rangka mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) khususnya Pengurus dan Anggota Koperasi untuk memahami konsep berkoperasi agar dalam penerapannya berjalan sesuai aturan dan kaidah-kaidah yang berlaku berdasarkan pada asas kekeluargaan.

 

Sekertaris KP-IIB Andi Sinra, mengatakan, kegiatan ini diikuti sebanyak 15 peserta terdiri dari pengurus dan anggota. Koperasi Ikajo ini terdiri sari 30 anggota yg telah bergabung menjadi anggota Koperasi ini yang semuanya adalah Alumni Jogja baik yang berdomisili di sulawesi selatan maupun di luar Sul Sel.

 

Andi Sinra menambahkan koperasi IIB ini merupakan salah satu organisasi yang dibentuk dibawah naungan IKAJO Sulsel dengan tujuan mulia mensejahterakan seluruh anggota melalui bagi hasil tanpa riba.

 

Sementara itu, narasumber Diklat Manajemen Perkoperasian, Salman Sahmad, Kepala Lembaga Pendidikan Perkoperasian (Lapenkop) Wilayah Sulawesi Selatan dalam materi Manajemen Koperasi memaparkan kondisi terkini Koperasi di Indonesia.

 

“Saat ini telah berdiri 127.124 Koperasi yang tersebar di seluruh Indonesia. KP-IIB merupakan salah satu didalamnya. Adapun kontribusi Koperasi terhadap PDB nasional telah mencapai 6,20% dan terus meningkat. Sedangkan 25 juta orang Indonesia telah berkoperasi dengan volume usaha lebih dari 174 milyar”, paparnya.

 

Sahmad menambahkan, dalam upaya menjalankan sebuah koperasi wajib hukumnya memahami AD/ART Koperasi yang dibentuk agar segala sistem yang berjalan sesuai dengan apa yang telah tertulis dalam AD/ART dimaksud.

 

“Ada tujuh prinsip Koperasi diantaranya: keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilaksanakan secara demokratis, pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil dan proporsional, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, kemandirian, pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar koperasi”, tambah Sahmad.

 

Peserta Pelatihan Diklat Manajemen Perkoperasian menyambut baik pelaksanaan pendidikan dan pelatihan ini sebagai konsolidasi mendasar dan teknis agar pengurus dan anggota dapat berkoperasi secara baik dan taat asas.

 

“Sesuai tujuan dari pelaksanaan Diklat ini yakni mendorong SDM Koperasi yang berwawasan kelembagaan yang baik dan taat asas, maka diharapkan kedepannya konsolidasi antara Pengurus dan Anggota ini dapat menjadi batu loncatan agar KP-IIB dapat semakin mensejahterakan anggotanya dan berkontribusi memajukan daerah, Sulawesi Selatan dan Indonesia dari bidang ekonomi kerakyatan,”jelasnya. (*)

  • Bagikan