MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM – Fahruddin Rangga selaku anggota DPRD Sulsel, dari Fraksi Golkar. Titik pertama pelaksanaan kegiatan Penyebarluasan Produk Hukum Daerah terkait Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Selatan 2018-2023, Sabtu (10/9/22).
Sosialisasi Perda itu, dilaksanakan di Kelurahan Bajeng Kecamatan Pattalassang Kabupaten Takalar. Dan dalam pelaksanaannya dihadiri berbagai elemen masyarakat dari berbagai lingkungan yang ada di kelurahan bajeng tersebut dan didominasi oleh kaum ibu-ibu.
Rangga mengatakan, pada sosialosasi ini sangat direspon kehadirannya begitu antusias dalam mengikuti penjelasan dari para nara sumber.
Adapun jumlah undangan yang di sebar pelaksana kegiatan sekitar 200 lembar namun peserta yang ikut menghadiri melebihi jumlah undangan yang disebarkan.
“Petugas tenaga lapangan dan tenaga pendamping dimana peserta yang hadir melebihi dari 200 orang, adapun bentuk pelaksanaannya masih tetap mengikuti pengaturan protap protokol kesehatan masa pandemi covid-19,” ujarnya.
Rangga begitu sapaannya sebagai pembicara awal memberikan pengantar dan penjelasan tentang maksud dan tujuan isi dari batang tubuh perda ini dibuat, bahwa RPJMD ini adalah patron dalam melaksanakan pembangunan yang harus menjadi perhatian bagi pemerintah daerah khususnya dalam lima tahun.
Sehingga akan terarah sebagaimana visi, misi dan arah kebijakan pembangunan daerah, oleh karena itu keberadaan perda ini dapat menjadi acuan dan tolok ukur keberhasilan yang capaiannya akan tergambar setiap tahun.
“Yang tentu saja tingkat capaian tersebut salah satunya akan berimplikasi positif terhadap pertubuhan ekonomi daerah,” tutur tokoh politisi asal Takalar itu.
Dalam uraian lebih lanjut Rangga memberikan dorongan dan mengharapkan kepada semua peserta yang hadir dalam kegiatan penyebarluasan produk hukum ini menjadi mendiator utama untuk menyampaikan secara luas ke masyarakat lainnya tentang maksud dari keberadaan perda ini.
“Sehingga dengan demikian masyarakat luas akan memahami setiap peraturan daerah yang telah dibuat pemerintah daerah provinsi Sulawesi Selatan,” imbuhnya.
Sebagai nara sumber utama, Ishak Amin Rusli yang mewakili Dinas Perkimtan yang tahu betul proses awal penyusunan RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan 2018-2023 sehingga mampu memberikan uraian penjelasan secara detail dan konkret terhadap isi perda dan dokumen RPJMD ini.
Keberadaannya sangat membantu pemerintahan daerah dan menjadi patron mengukur capaian keberhasilan pembangunan.
Langkah menyebarluaskan perda ini juga merupakan bentuk keseriusan DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Oleh karena itu semua lapisan masyarakat harus merespon dan dapat membantu pemerintah secara bijak mensosialisasikan perda ini,” terangnya.
Sedangkan, Ir. Muh. Idris Leo, M.AP. IAP yang merupakan nara sumber kedua dari unsur profesional konsultan perencanaan dalam materinya menguraikan secara teknis isi dan keterkaitan dokumen RPJMD dan dokumen perencanaan lainnya termasuk tata ruang.
“Kami menekankan pentingnya disampaikan ke masyarakat sehingga apa yang menjadi harapan pemerintah daerah dapat terwujud sebagaimana yang tergambar dalam arah kebijkan pembangunan daerah,” demikian kuncinya.
(Yadi)