MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar secara resmi melantik Wakil Kejaksaan Tinggi Sulbar Dicky Rahmat Raharjo. SH, di Aula kantor Kejati Sulbar, Kamis, (8/9/22).
Pelantikan itu hadiri Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Negara Provinsi Sulbar M. Syaibani, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kemenkumham Provinsi Sulbar Rubianto, para Asisten serta para Kejari se-Sulbar.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati ) Sulbar Muhammad Naim, mengatakan rotasi dan alih jabatan bukan merupakan rutinitas dan seremonial akan tetapi keharusan yang dibutuhkan dalam rangka memenuhi kebutuhan institusi dan regenerasi, yang sekaligus penyegaran personil dan organisasi guna menjawab tantangan tugas dan perkembangan yang semakin dinamis dan kompleks.
” Saya ucapkan selamat Kepada Bapak Dicky Rahmat Raharjo.SH, sebagai wakajati Sulbar semoga berpegang amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan, sehingga dapat menilai tambah dan manfaat bagi penataan dan perbaikan dan penyempurnaan institusi khsusnya di wilayah Kejati Sulbar,” ungkapnya.
Baca juga : https://rakyatsulbar.com/2022/09/08/upk-maiwa-gelar-potensi-wisata-dihadiri-menteri-pariwisata-sadiaga-uno/
Muhammad Naim, menyampaikan, untuk membangun Kejaksaan yang diharapkan bagaimana membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan. Di Tengah situasi dan dan kondisi yang dialami beberapa negara berkaitan meningkatnya laju inflasi, dimana hal ini dialami bangsa Indonesia.
Dengan demikian maka memperhatikan surat edaran menteri dalam negeri nomor 500/4825/Sj tentang penggunaan belanja tidak terduga dalam pengendalian inflasi di daerah.
Maka jaksa Agung Republik Indonesia pada tanggal 5 September tahun 2022 pada kesempatan Koordinasi terkait kebijakan pengendali inflasi khusus sosialisasi kebijakan Menteri Keuangan terkait kebijakan refocusing 2 persen Dana Alokasi Khusus (DAU) dan kebijakan penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) dalam memberikan statmen, Kejaksaan siap berperan aktif dalam upaya bersama mengendalikan inflasi.
Olehnya Kejaksaan Agung RI telah mengeluarkan surat nomor B-159/a/sjua/09/2022, yang menginstruksikan kepala seluruh Kejaksaan Tinggi untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten kota dalam pelaksanaan pendampingan penggunaan belanja tidak terduga.
Sementara itu, Wakajati Sulbar Dicky Rahmat Raharjo, mengatakan mengenai tugas kedepan, tadi sudah kita dengar bersama apa yang sampaikan pak Kajati, apa yang menjadi arahan Kejaksaan Agung terkait masalah kebijakan pemerintah untuk menekan inflasi di daerah.
“Tentu saya sebagai Wakajati yang baru akan mendukung apa langkah-langkah dan kebijakan yang diambil oleh pak Kajati terkait yang menjadi kebijakan pimpinan baik di pusat maupun di daerah,” kata Wakajati Sulbar itu. (Musraho).