MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM – Dalam rangka mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di Sulawesi Barat, Karantina Pertanian Mamuju menggelar kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Kamis (8/9/22).
Kepala Karantina Pertanian Mamuju Agus Karyono mengatakan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan ini merupakan undang-undang terbaru yang mengatur tindakan karantina yang sebelumnya menggunakan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992.
“Undang-Undang Karantina dianggap perlu penyesuaian dan mengikuti perkembangan zaman serta kebutuhan masyarakat sehingga harus dilakukan perubahan,” terang Agus.
Dijelaskan Agus, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 memiliki pengertian Karantina yang lebih luas, tidak hanya mencakup pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya HPHK dan OPTK tetapi di dalamnya juga mencakup pengawasan dan pengendalian terhadap keamanan pangan dan pakan, produk rekayasa genetika, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar.
“Sehingga Pejabat Karantina Pertanian memastikan komoditas pertanian yang masuk dan keluar, clear and clean dari hama penyakit sehingga aman dikonsumsi masyarakat,” terang Agus.
Agus menerangkan, tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman dan kesadaran hukum kepada masyarakat dan stakeholder terhadap Undang-Undang Perkarantinaan.
“Kami berharap dukungan stakeholder baik itu penegak hukum, operator pelabuhan dan bandara, pengguna jasa untuk ikut mendukung keamanan pangan dan pakan demi kesejahteraan kita semua terkhusus Sulawesi Barat,” harap Agus. (rls/*)