DPRD Bersama Pemprov Sulbar Setujui Perubahan KUA dan PPAS 2022

  • Bagikan

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM – DPRD Sulbar bersama Pemprov Sulbar menyetujui Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022, Senin (5/9/22), di Kantor DPRD Sulbar, Jl. H. Abdul Malik Pattana Endeng, Rangas, Mamuju.

 

Persetujuan bersama tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Sulbar, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abdul Halim.

 

Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Terhadap Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 itu, dihadiri Sekprov Sulbar Muhammad Idris, Anggota DPRD Sulbar dan sejumlah Pimpinan OPD Lingkup Pemprov Sulbar, serta undangan lainnya.

 

Dalam sambutannya, Sekprov Sulbar Muhammad Idris mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Sulbar, karena telah merampungkan proses pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022 yang disepakati bersama.

 

“Melalui kesepakatan ini, dapat ditindaklanjuti secara baik pada pembahasan Rancangan Perubahan APBD Sulbar tingkat Komisi dan Badan Anggaran DPRD, sehingga Perubahan APBD tersebut segera disetujui bersama paling lambat tanggal 30 September 2022,”ucap Idris.

 

Disampaikan, secara garis besar Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022, yaitu pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp. 1.854.542.107.457, mengalami peningkatan sebesar Rp. 27.464.671.022 atau 1,50 persen, dibandingkan pendapatan asli daerah pada APBD Pokok Tahun Anggaran 2022.

 

Melalui kesempatan itu, Idris juga menyampaikan mengenai tahapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 yang diawali penyerahan secara resmi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023, yang mana sebelumnya DPRD bersama pemerintah telah menyepakati bersama KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023.

 

“Dengan tema pembangunan daerah Provinsi Sulbar Tahun 2023 dirumuskan sebagai representasi dari fokus utama sasaran pembangunan daerah, yaitu “Peningkatan Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial”, yang kemudian dioperasionalkan kedalam empat prioritas pembangunan daerah.,”bebernya.

 

Idris menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2023 dibahas pada rapat selanjutnya, serta disetujui bersama paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran yang diamanatkan dalam pasal 106 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

 

Ia menambahkan, beberapa hari lalu Presiden RI memerintahkan kepada seluruh pemerintah daerah termasuk Sulbar, untuk mengalokasikan dan menyalurkan anggaran sebesar 2 persen yang bersumber dari dana transfer umum untuk bantuan kepada pengemudi angkutan umum, ojek online, dan nelayan, yang diharapkan dapat membantu masyarakat yang terimbas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

 

“Hal itu perlu menjadi pehatian bersama untuk memikirkan pengalokasian anggaran tersebut,”tandasnya (adv)

  • Bagikan