Tolak Gugatan Uji Materi UU Pers, Ternyata Begini Alasan Hakim MK

  • Bagikan

JAKARTA, RAKYAT SULBAR. COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan tiga pemohon yang menggugat uji materi pasal 15 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), (Rabu, 31/8/22).

 

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim,” beber Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan putusan itu secara virtual di Jakarta, Rabu (31/8).

 

Dalam sidang itu, Hakim Konstitusi, Arief Hidayat menjelaskan, adapun petitum para pemohon yang memohon kepada Mahkamah agar pasal 15 ayat 5 UU 40/199 dimaknai keputusan presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahan pers dan wartawan melalui mekanisme kongres pers yang demokratis, justru dapat menimbulkan ketidakseragaman ketika masing-masing orgarnisasi pers melaksanakan pemilihan angota Dewan Pers sendiri.

 

“Jikapun para pemohon merasa keberatan dengan tidak ditetapkannya dirinya sebagai anggota dewan pers melalui keputusan persiden, maka hal tersebut persoalan konkret dan bukanlah persoalan konstitusionalitas norma,” bebernya.

 

Apalagi, lanjut Arief, presiden dalam menerbitkan Keputusan Presiden tersebut hanya bersifat administrasi untuk pengesahan keanggotaan Dewan Pers yang telah dipilih melalui proses sebagaimana ditentukan dalam pasal 15 ayat (3) UU Nomor 40 tahun 1999.

 

Sekadar diketahui, para pemohon menilai Peraturan Dewan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers telah mencederai kemerdekaan dan kebebasan pers dan menghilangkan hak organisasi-organisasi pers dalam menyusun dan membuat peraturan-peratruan di bidang pers dalam upaya meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.

 

Selain itu, adanya ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (5) UU a quo, mengakibatkan Dewan Pers Indonesia yang terbentuk melalui Kongres Pers Indonesia 2019 di Asrama Haji Jakarta tanggal 6 Maret 2019 tidak kunjung ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (*/Fajar.co.id)

  • Bagikan