Ombudsman Sulbar Sebut : Pelayanan Publik Harus Memiliki Dasar Hukum Jelas

  • Bagikan

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM – Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Barat menjadi narasumber di Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Daerah Notaris oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Sulawesi Barat, Kamis (1/9/22).

 

Lukman Umar menyampaikan bahwa penyelenggaraan pelayanan harus memperhatikan asas-asas pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

 

“Teman-teman Notaris perlu memperhatikan kepastian hukum saat melayani masyarakat, karena tidak sedikit masyarakat yang masih ragu-ragu menggunakan jasa Notaris,” kata Lukman di hadapan peserta yang dihadiri oleh Para Notaris yang ada di Sulawesi Barat.

 

Menurutnya, Para Notaris merupakan penyelenggara pelayanan bersifat perseorangan yang diberikan tugas khusus oleh negara menyelenggarakan pelayanan publik melalui Kementerian Hukum dan HAM.

 

“Hari ini, Bapak/Ibu sebagai penyelenggara pelayanan publik, namun besok-besok menjadi pengguna layanan, ketika menemukan pelayanan yang tidak sesuai dengan regulasi, maka kami harapkan peran seluruh peserta untuk melaporkan ke Ombudsman,” himbau Lukman.

 

Lukman menambahkan juga agar seluruh pihak yang menyelenggarakan pelayanan publik memiliki standar layanan yang jelas yang bisa diakses oleh masyarakat sebagai pengguna.

(rls/*)

 

  • Bagikan