MAMUJU, RAKYAT SULBAR.COM – Jasa Rahrja Mamuju bersama dengan Samsat Mamuju melakukan sosialisasi tentang pentingnya membayar Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu.
Seiring akan berlakunya sanksi sesuai Undang Undang No. 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama 2 tahun.
Dalam kegiatan sosialisasi dan diskusi tersebut, para audience saling berbagi informasi tentang peran dan fungsi dari masing-masing Instansi yang berada pada satu atap Kantor bersama Samsat Mamuju, serta perkembangan dan pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor yang tidak sebanding dengan pertumbuhan penerimaan pajak kendaraan bermotor.
Untuk itu pihak Samsat mengajak Kepala Kelurahan Karema beserta jajarannya untuk ambil bagian dengan bersinergi dalam pendataan tunggakan pajak di wilayahnya, dan dilakukan penyampaian kepada wajib pajak baik itu penyampaian langsung maupun surat sehingga pemilik kendaraan mengetahui hak dan kewajibannya serta dapat menyelesaikan tepat waktu.
“Penerimaan pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah yang digunakan untuk pembangunan daerah mulai tingkat Pusat, Provinsi dan Kota maupun Kabupaten sehingga diharapkan Pihak Samsat mendapat dukungan dan bantuan dari Pemerintah Daerah Kota atau Kabupaten dalam mendorong warganya untuk bayar pajak,”jelasnya.
Kepala Kelurahan Karema, Bpk. Salman Amir mengucapkan terima kasih atas kunjungan Tim dari Samsat Mamuju dan mengharapkan agar sosialisasi seperti ini rutin dilakukan guna memberikan edukasi kepada masyarakat untuk taat pajak, karena hakekat Pajak itu akan digunakan untuk pembangunan daerah yang akan dinikmati oleh masyarakat itu sendiri.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Selatan Hendriawanto mengharapkan sinergi seluruh instansi yang ada di Samsat tetap solid dalam menjalin hubungan dengan pihak Pemerintah Daerah sehingga kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat. (*)