Polres Pasangkayu Amankan Pelaku Persetubuhan Kakak Adik di Bawah Umur

  • Bagikan
Polres Pasangkayu gelar Press Release, soal pengungkapan kasus persetubuhan (Foto : Arif/ Rakyatsulbar.com)
Polres Pasangkayu gelar Press Release, soal pengungkapan kasus persetubuhan (Foto : Arif/ Rakyatsulbar.com)

PASANGKAYU, RAKYAT SULBAR. COM – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasangkayu gelar Press Release, soal pengungkapan kasus persetubuhan kakak adik di bawah umur, Senin (29/8/2022), di lapangan corona Polres Pasangkayu.

 

Kapolres Pasangkayu AKBP Didik Subiyakto mengatakan, hasil penyidikan kasus persetubuhan ini pada bulan Agustus 2021, dan telah di amankan tersangkanya pada 20 Agustus 2022.

 

Diketahui, pelaku berinisial BK (29), yang masih keluarga dari pada korban, dan  pelaku tersebut  bersaudara dengan orang tua korban, dan korbannya  dua orang kakak adik berinisial L dan D.

 

Diketahui korban tersebut yakni kakaknya (16) sudah selma hamil 8 bulan, dan adik (14) sama-sama hamil 8 bulan.

 

Baca juga : https://rakyatsulbar.com/2022/08/29/polisi-gerebek-tempat-judi-sabung-ayam-di-tobadak/

 

Pelaku tersebut diamankan pada 20 Agustus 2022, di wilayah hukum Mamasa.

 

Hal tersebut dibenarkan Didik Subiyakto, betul saat ini telah diamankan pelakunya, saat dimintai keterangan oleh penyidik, ia telah melakukan persetubuhan pada saat berada di kebun sawit, di mana pelaku tempat memanen sawit, dan korban memungut brondolan buah sawit di situ lah pelaku melakukan aksinya.

 

Baca juga : https://rakyatsulbar.com/2022/08/29/polres-mateng-ungkap-beberapa-kasus-saat-operasi-pekat-marano/

” Saat ini kami telah mengamankan pelaku di Polres Pasangkayu,”terang Didik Subiyakto.

 

Diketahui, pelaku BK tersebut melakukan aksinya pada malam hari pada saat orang dan korban yang berada di dalam rumah tersebut sedang tidur dan sebelum melakukan perbuatannya, pelaku memegang tangan korban sehingga korban tidak bisa melawan.

 

“Untuk saat ini pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 yaitu pasal 76 D undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara minimal 56 tahun dan maksimal 15 tahun, “jelas Didik Subiyakto.

 

(Arif).

  • Bagikan