MATENG, RAKYAT SULBAR.COM– Polres Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), gelar Press Release hasil operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Marano 2022, Senin (29/8/2022).
Pada proses release kali ini, Polres Mateng mengungkap sejumlah kasus diantaranya: Kasus judi sabung ayam, kasus judi Online, kasus Narkoba, kasus peredaran Miras, pasangan mesum dan kasus peredaran BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pada saat operasi pekat marano adalah: ratusan dus minuman keras beralkohol dengan merek Bintang,Anker dan Singaraja,1 jam dinding, 2 seprai, 2 gabus arena sabung ayam,1 ember, 1 Tas Hitam, 2 Balon, 1 unit Mobil pick up merk Mega Carry serta 25 kendaraan roda dua.
Kapolres Mateng Akbp. Amri Yudhy menyatakan, operasi pekat Marano tahun 2022 berlangsung selama empat belas hari, mulai dari tanggal 14 Agustus sampai dengan 28 Agustus. Dimana, target utama dari operasi pekat marano adalah penyakit masyarakat.
“Selama operasi pekat ini, untuk Polres Mateng berhasil mengungkap beberapa kasus dalam operasi ini. Diantaranya : judi sabung ayam totalnya 11 tersangka, perdagangan Miras tanpa izin yang berhasil di sitak sekitar 200 botol, penyalahgunaan BBM Bersubsidi Pertalite sekitar 1 ton, razia kos kosan dan Hotel diamankan 5 pasang pelaku yang non suami istri, judi online dan judi togel,” ungkap Amri Yudhy.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Kapolres Mateng menuturkan telah diamankan dua orang tersangka sabung ayam, satu orang tersangka judi online dan togel, satu orang tersangka kasus BBM ilegal, kasus narkoba satu dengan dua orang tersangka.
Baca juga : https://rakyatsulbar.com/2022/08/29/polisi-gerebek-tempat-judi-sabung-ayam-di-tobadak/
“Untuk kasus sabung ayam, LP/No-45/Vlll/2022, TKP di Karossa, penangkapannya pada hari sabtu sekitar pukul 18.00 wita, berhasil diamankan 5 orang tersangka dengan bukti 5 ekor ayam jantan jenis bangkok dan uang tunai Rp4.328.000, ring arena, jam dinding, satu buah ember warna hitam, dua buah lampu. Pasal yang disangkakan pasal 303 ayat 1. Kejadian kedua kasus sabung ayam lagi, LP/No-A51/Vlll/2022, TKP di Desa Tobadak kejadian minggu 28 Agustus sekitar pukul 17.00 wita, diamankan dua orang tersangka dan uang tunai Rp.1.365.000 serta ring. Pasal yang disangkakan pasal 303 ayat 1 KUHP dan 303 Bis, ” terangnya.
Sementara kasus perjudian online, tempat kejadian perkara (TKP) Jln. Sekoci Desa Topoyo, waktu kejadian sabtu 20 agustus, satu orang tersangka berhasil diamankan dan uang tunai Rp50.000, buku catatan rekap togel serta buku tabungan. Pasal yang disangkakan pasal 303 Bis ayat 1.
Untuk kasus LP/No. A42/Vlll/2022, tanggal 20 Agustus, TKP di Desa Babana dengan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Dengan diamankan satu orang tersangka dengan barang bukti 1 unit Mobil Pick Up merk Mega Carry, dengan sembilan jerigen berisi 270 liter BBM serta uang tunai Rp5.940.000. Pasal yang digunakan pasal 55.UU.22 tahun 2021 tentang minyak, gas dan bumi.
Kapolres Mateng Akbp. Amri Yudhy menghimbau kepada masyarakat dibawah naungan Polres Mamuju Tengah, untuk melapor kepada pihak Kepolisian jika mengetahui adanya perbuatan kasus Paket yang dapat merasakan lingkungannya.
(Zul)