Polisi Gerebek Tempat Judi Sabung Ayam di Tobadak

  • Bagikan
Lima Pelaku Judi Sabung Ayam di Amankan Polisi
Lima Pelaku Judi Sabung Ayam di Amankan Polisi

MATENG, RAKYAT SULBAR.COM – Lima pelaku judi sabung Ayam digerebek Kepolisian Resor Mamuju Tengah Polda Sulbar, penggerebekan tersebut dilakukan di tempat judi sabung ayam di Dusun Tobadak, Desa, Tobadak Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Minggu (28/8/2022) sore.

“Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan lima orang beserta barang bukti,” ujar Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah IPTU Fredy dalam keterangannya.

Diketahui, lima orang pelaku judi sabung ayam dibawa ke Mapolres Mamuju Tengah untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, judi sabung ayam tidak dilakukan setiap hari. Praktik judi itu biasanya dilakukan hanya pada waktu tertentu, yaitu Sabtu dan Minggu.

“Dari informasi itu, kami kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penggerebekan,” kata Fredy, Senin (29/8/2022).

Ia menjelaskan, saat penggerebekan berlangsung, beberapa orang yang sedang melakukan judi sabung ayam melarikan diri.

Namun, lima orang pelaku dengan barang bukti 4 ekor ayam dan 7 unit sepeda motor berhasil diamankan.

“Kami juga telah mengamankan barang bukti 1 set arena tarung ayam beserta penerangannya, 1 buah jam dinding yang digunakan sebagai penghitung waktu permainan dan uang tunai,” jelas Fredy.

Fredy menegaskan, pihaknya sudah mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik judi.

Ia menghimbau kepada masyarakat, untuk memberikan informasi apabila ada kegiatan judi, termasuk judi sabung ayam.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus judi sabung ayam merupakan tindak lanjut atas perintah pimpinan Polri.

“Terkait judi sabung ayam, jauh sebelum adanya perintah pimpinan, kami sudah memberikan himbauan untuk tidak melanggar hukum. Kami sudah menegaskan supaya tidak ada (judi),” kata Fredy.

Atas perbuatannya, kelima pelaku tersebut disangkakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (*)

  • Bagikan