PASANGKAYU, RAKYAT SULBAR. COM– Polres Pasangkayu, gelar Press release hasil Operasi Pekat Marano tahun 2022 di lapangan Corona Polres Pasangkayu, Senin (29/8/2022).
Kapolres Pasangkayu AKBP Didik Subiyakto menyampaikan, operasi yang berlangsung dari 15 Agustus hingga 28 Agustus itu, Polres Pasangkayu berhasil mengungkap sejumlah kasus, mulai dari kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian motor (curanmor), kasus penyalahgunaan narkoba, hingga kasus mucikari dan judi online.
Puluhan tersangka berhasil diringkus. Yakni tiga tersangka untuk kasus curanmor, dua tersangka kasus curat, satu orang tersangka kasus pencurian, tiga orang tersangka kasus kepemilikan senjata tajam (sajam), empat orang tersangka kasus judi online, satu orang tersangka kasus mucikari, satu orang tersangka kasus pengancaman, dua tersangka kasus persetubuhan, dua tersangka pengeroyokan, tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, satu tersangka kasus kepemilikan minuman keras, serta satu orang tersangka penyalahgunaan tabung LPG 3 kilogram.
Sebagaimana yang terlihat, barang bukti yang disita berupa dua unit sepeda motor, beberapa buah handphone, sebuah tangga bambu, uang tunai Rp5 juta lebih, sebilah sangkur bermodel senjata api, sebilah badik, buku rekapan judi online, tabung LPG 3 kilo gram dan ratusan botol minuman keras (miras).
Kasus curanmor terjadi di jalan Andi Depu Pasangkayu dan jalan pemancar TVRI Pasangkayu, pencurian sarang walet di jalan trans Sulawesi Pasangkayu, kasus sajam di Desa Maponu, Kecamatan Sarjo, pengancaman di Kelurahan Baras, Kecamatan Baras, dan kasus penyalahgunaan LPG di Desa Letawa, Kecamatan Sarjo.
Baca juga : https://rakyatsulbar.com/2022/08/29/polres-pasangkayu-amankan-pelaku-persetubuhan-kakak-adik-di-bawah-umur/
” Saya berpesan agar masyarakat berhati- hati memarkir kendaraannya, diharap agar memperhatikan betul keamanan kendaraannya, sekiranya di rumah, singga berbelanja dikunci, khusus roda dua dikunci leher motornya, Mobil jangan ada barang berharga di dalam mobilnya, dikunci,” pungkas Didik Subiyakto.
Sementaraitu, Kasat Reskrim Pasangkayu Iptu Ronald Suhartawan menerangkan, kasus mucikari sendiri melibatkan tersangka berinisial J.Tersangka baru menjalankan aksinya selama tiga bulan terakhir.
” Jadi ada seseorang yang memesan perempuan kepada tersangka J. Kemudian tersangka J membawa perempuan itu ke hotel. Setelah menyerahkan perempuan itu kepada pemesan, tersangka J memperoleh keuntungan Rp100 ribu kata Ronald,” terang Kasat Reskrim Pasangkayu Iptu Ronald Suhartawan.
Ronald menjelaskan, terkait kasus judi online, dari empat tersangka yang diringkus, dua diantaranya merupakan penjual chip aplikasi permainan Higgs Domino. Diringkus di dalam kota Pasangkayu.
Pendalaman penyidikan masih terus dilakukan terhadap kasus ini. Sementara penindakan untuk para pengguna chip belum kami lakukan.
“Perlu dipahami, yang namanya judi harus ada pertaruhan dan keuntungan. Contoh permainan dadu, kalau bermain dadu seperti biasa (tanpa pertaruhan uang.red) itu bukan judi,” kata Ronald.
(Arif)