Dipecat Tidak Terhormat, Sambo Melawan

  • Bagikan
Irjen Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo

JAKARTA, RAKYATSULBAR.COM – Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat dari statusnya sebagai anggota Polri.

 

Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri mulai, Kamis (25/8) hingga Jumat dini hari (26/8).

 

Ferdy Sambo dipecat lantaran melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

 

“Memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Komjen Dofiri di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan.

 

Sidang etik terhadap Ferdy Sambo berlangsung hampir 18 jam dari pukul 09.28 WIB Kamis (25/8) hingga Jumat (26/8) pukul 02.00 WIB. Selain itu, Ferdy Sambo juga dijatuhi hukuman sanksi bersifat etika.

 

“Pelaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Ahmad Dofiri membacakan keputusan KKEP.

 

Lulusan terbaik Akpol 1989 itu menambahkan Ferdy Sambo juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama empat hari pada 8-12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob.

 

“Penempatan khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar,” tutur Ahmad Dofiri.

 

Di hadapan komisi sidang, Ferdy Sambo siap melawan atas pemecatan dirinya dalam sidang komisi etik Polri. Meski mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan, namun Ferdy Sambo juga mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.

 

“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima,” kata Sambo.

 

Sementara itu, pengamat kepolisian Khairul Fahmi mengharapkan proses pemecatan Irjen Ferdy Sambo tidak bertele-tele. Menurut dia, publik memiliki harapan agar Polri benar-benar memberhentikan Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota kepolisian.

 

“Kami berharap proses itu cepat dan tidak bertele-tele,” ujar Fahmi.

 

Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu juga mengharapkan publik tidak terlarut dalam kegembiraan atas rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Irjen Ferdy Sambo. Sebab, kata dia, eks Kadiv Propam Polri itu masih mengajukan banding terhadap rekomendasi hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) itu.

 

“Publik jangan buru-buru menyambut gembira. Seperti kita ketahui, rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Ferdy Sambo dini hari tadi belum final,” kata Fahmi.

 

Dia mengatakan saat ini semua pihak belum tahu hasil banding dari Irjen Sambo dari rekomendasi PTDH, meski harapan publik tentu menguatkan.

 

“Ya, tentunya berharap hasilnya akan memperkuat rekomendasi tadi,” ujar dia.

 

Meski demikian, kata dia, hasil sidang etik terhadap Irjen Sambo sebenarnya sudah menunjukkan Polri lebih progresif dan responsif.

 

“Kami berharap Polri juga punya ketentuan yang lebih jelas mengatur soal persidangan etik ini, agar tidak ada kesan bahwa cepat atau berlarutnya penyelesaian masalah etik juga sangat bergantung pada seberapa besar perhatian dan tekanan publik,” tegasnya.

 

Terpisah, pengamat hukum pidana Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar, Rahman Syamsuddin menilai apa yang diputuskan dalam sidang kode etik Polri sudah tepat.

 

“Keputusan komisi kode etik sudah tepat karena apa yang sudah dilakukan FS ini sudah mencederai polisi sebagai aparatur penegak hukum yang seharusnya melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat,” kata Rahman.

 

Menurutnya, pasca kejadian yang dilakukan oleh FS tersebut kepercayaan masyarakat semakin menurun ke institusi Polri.

 

“Jika kita melihat kepercayaan masyarakat semakin menurun terhadap institusi Polri,” ucapnya

 

Selanjutnya masyarakat menunggu proses pidana yang akan berlangsung di pengadilan.

 

“Apakah prinsip equal justice under law berjalan. Dan aparat penegak hukum yang diduga menyembunyikan kasus ini agar tetap diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

(Rakyatsulsel.co/Fahrul)

  • Bagikan