Oleh: DR. H. Abdul Wahid, MA
(Muballig & Akademisi Makassar)
Di tengah ujian berat sedang dihadapi oleh institusi Polri berawal dari insiden tewasnya Barada J yang menyeret sejumlah oknum anggota Polri di Jakarta, namun demikian tidak menyurutkan semangat dan kinerja jajaran Polri khususnya Polda Sulsel dalam menjalankan tugasnya sebagai pengayom, pelindung dan penegak hukum sesuai amanah undang-undang.
Jajaran Polda Sulsel terus bergerak, bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku untuk memberantas berbagai tindak kejahatan yang selama ini telah meresahkan masyarakat diantaranya masalah judi online.
Persoalan judi merupakan salah satu penyakit masyarakat yang sudah klasik di tanah air khususnya, aktivitas ini tidak hanya terjadi di perkotaan akan tetapi di pedesaan pun kerap terjadi hal tersebut.
Perjudian dalam adalah satu tindak kejahatan yang biasanya tidak berdiri sendiri, artinya judi sangat identik dengan tindak kejahatan atau gangguan kamtibmas lainnya misalnya perkelahian, pencurian, pembunuhan dan lain sebagainya. Karena itu kehadiran dan keseriusan penegak hukum sangat diharapkan untuk dapat memberantas atau paling tidak meminimalisir aktivitas buruk tersebut.
Belakangan ini seiring kasus yang menyeret mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdi Syambo, lalu muncul informasi di media adanya perjudian online dengan istilah 303. Terlepas dari istilah tersebut yang jelas bahwa aktivitas perjudian termasuk judi online adalah salah satu perbuatan melanggar hukum agama dan negara.
Untuk itu, adalah salah satu hal yang sangat menggembirakan bagi masyarakat Makassar, Sulawesi Selatan khususnya ketika mengetahui melalui media bahwa jajaran Polda Sulsel semakin gencar memberantas perjudian terutama judi online atau togel dan higs domino terkait Jaringan 303.
Polda Sulawesi Selatan mengintensifkan operasi dalam menangani maraknya praktik judi online. Polda menurunkan tim cyber memantau semua daerah dalam wilayah hukum Polda Sulsel, demikian informasi yang diberitakan melalui media Sabtu (20/8/2022).
Persoalan judi online sesungguhnya sudah lama meresahkan masyarakat Indonesia umumnya dan Makassar, Sulawesi Selatan khususnya, karena itu apa yang telah dilakukan jajaran sangat baik dan perlu didukung oleh semua komponen masyarakat.
Namun demikian satu hal yang harus dipahami oleh masyarakat bahwa tugas Polri tidak akan berhasil secara maksimal apabila tidak didukung oleh semua elemen masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan ke pihak berwajib jika ia mengetahui ada praktik judi online yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat mutlak dilakukan.
Perjudian apa pun alasannya tidak dibenarkan, karena disamping sangat berpotensi merusak tatanan perekonomian bangsa dan keluarga juga bisa menjadi awal terjadinya berbagai tindak kejahatan lainnya, seperti miras, narkoba dan lain sebagainya.
Tidak heran jika jauh sebelumnya al-Qur’an sudah melarang akan hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam salah satu ayat berikut “Sesungguhnya minuman khamar (miras), judi dan lain sebaganya termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS al-Maidah ayat 90).
Dengan demikian semakin jelas dan meyakinkan kita semua bahwa tidak ada keberuntungan dari praktik perjudian, miras, narkoba dan lain sebagainya. Karenanya kita sangat berharap apa yang telah dilakukan oleh jajaran Polda Sulsel tidak sifatnya musiman, tapi terus secara berkesinambungan dalam memberantas atau meminimalisir berbagai penyakit masyarakat seperti narkoba dan perjudian, demi terciptanya suasana kamtibmas di tengah masyarakat Makassar, Sulawesi Selatan.(*)