MAMUJU, RAKYAT SULBAR.COM – Seorang warga Mamuju berinisial MH diamankan Satreskrim Polresta Mamuju. MH diduga melakukan praktik judi online.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadi Negara menuturkan, pelaku sudah setahun menjadi agen judi online.
“Setahun lebih mendapatkan keuntungan, menerima penitipan masang nomor kepada tersangka, nanti apabila menang akan dikabari melalui via handphone,” kata AKP Rigan saat press release Operasi Pekat Marano di Mapolresta Mamuju, Kamis (25/8/2022).
Pelaku ditangkap di Pasar Central Mamuju. Barang bukti yang diamankan oleh polisi uang sekira Rp 2,7 juta, ATM yang diduga digunakan oleh pelaku untuk transaksi. Untuk pasal yang dikenakan pada tersangka yaitu pasal 45 junto pasal 27 undang – undang 19 tahun 2019 atau pasal 303 bis.
“Ancaman hukumannya 10 tahun,” jelasnya.
Baca juga : https://rakyatsulbar.com/2022/08/24/judi-online-berkedok-game-mui-sebut-itu-haram/
Pengungkapan itu merupakan komitmen Polresta Mamuju untuk menumpas berbagai macam praktik judi online, sekaligus merupakan warning kepada penjual chip domino.
“Bagi yang menjual chip tanpa ijin atau agen yang tidak resmi, dia menjual Chip Higgs Domino dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan disitu akan kami amankan,” tegasnya.
AKP Rigan mengatakan, pihaknya akan melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan game tersebut untuk mencari keuntungan.
Lulusan Akpol 2010 ini menegaskan, Higgs Domino hanya permainan namun dalam perjalannya banyak disalahgunakan sehingga terjadi tindak pidana perjudian.
“Sehingga permainan tersebut menjadi ajang judi,” pungkasnya.
(Iyu)