PALOPO, RAKYAT SULBAR. COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Palopo berhasil mengamankan dua pelaku terduga judi togel alias kupon putih. Kedua pelaku berinisial HM dan AA.
Pelaku ditangkap di bilangan Jalan Andi Djemma, Kelurahan Batupasi, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Rabu (24/8/2022).
Hal itu dikatakan, Iptu Akhmad Rizal selaku Kasat Reskrim saat menggelar konferensi pers di Mapolres Palopo, Kamis (25/8/2022).
“Tim Reskrim telah menangkap kedua orang pelaku judi kupon putih, kedua tersangka mengaku baru memulai dan inisialnya adalah HM dan AA,” kata Iptu Akhmad Rizal.
Tim Reskrim Polres Palopo juga berhasil menyita dari tangan pelaku berupa barang bukti, yaitu satu unit handphone merek Nokia 105 warna hitam dan merek OPPO A16 satu unit, Samsung Galaxy A50 warna putih dan uang tunai Rp124.000.
Menurut, Iptu Akhmad Rizal menambahkan terkait kasus bandar besar togel di Kota Palopo inisial AC, ia mengaku akan mendalami lebih lanjut.
“Untuk bandar togel inisial AC, kami akan mendalami ke depan kasus tersebut. Karena kami baru menjabat Kasat Reskrim di Polres Palopo,” ungkapnya.
Untuk kedua tersangka pelaku, kata Iptu Akhmad Rizal dikenakan pasal 303 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp20 juta.
(Jaya)