MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM– Judi online berkedok game tengah marak terjadi. Termasuk di Sulawesi Selatan (Sulsel). Salah satu permainan yang dianggap mengandung unsur perjudian adalah Higgs Domino Island.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, Prof Dr KH Najmuddin Lc MA mengatakan, fenomena game online tak bisa dihindarkan. Namun bisa dicegah. Oleh sebab itu, menurutnya jika game online bertentangan dengan agama seperti perjudian itu tidak dibenarkan sehingga masuk kategori larangan yang diharamkan.
“Judi haram apapun bentuknya. Apalagi menjerumuskan masa depan anak muda bangsa,” katanya, Selasa (23/8/2022).
Dikatakan, MUI masih mengkaji perlu atau tidaknya dikeluarkan fatwa terhadap beberapa jenis permainan online tertentu. “MUI belum mengeluarkan fatwa game online. Imbuan harus sesuai aturan. Tindak lanjutnya adalah apa bentuknya fatwa atau penerbitan peraturan perundang-undangan, nanti didalami di komisi Fatwa,” jelasnya.
Ketua MUI Sulsel Bidang Infokom, Dr HM Ishaq Shamad mengatakan, ada kriteria yang menjadi faktor mengeluarkan fatwa haram pada sebuah game online.
“Kalau mengenai konten dan dampak buruk yang ditimbulkan maka dikategorikan larangan perlu dibuatkan fatwa haram,” jelasnya.
Ishaq Shamad menegaskan bahwa beberapa game tersebut memiliki adegan-adegan yang tidak sepantasnya dilakukan, seperti perlakuan kekerasan, hingga perjudian berdampak pada generasi muda. Hal itu tak dibenarkan.
“Harapan anak remaja menggunakan game online hati-hati, karena menjerumuskan dan mempengaruhi kejiwaan. Harus digunakan hal positif masa depan. Sebaiknya melakukan kegiatan positif yang bisa menumbuhkan kreatifitas dan produktivitas,” katanya.
Menurutnya, era digitalisasi bisa membuat anak muda memanfaatkan peluang yang berdampak positif. Jangan terpengaruhi game dan judi online membuat hilang waktunya karena kecanduan. “Dan perlu diketahui, bahwa game disertai judi itu haram, karena mengabaikan kebaikan seperti ibadah, maka itu haram. Karena perjudian dilarang,” tuturnya.
“Kalau misalnya sudah mengabaikan waktu ibadah bisa jadi jadi haram. Karena mengabaikan kewajiban dengan permainan game,” sambungnya.
Komisi Dakwah MUI Sulsel, Firdaus Muhammad mengatakan, MUI Sulawesi Selatan bersepakat game online Higgs Domino haram. “Ada unsur haram karena ada perjudian,” jelasnya.
Ia juga mengatakan nama game tersebut mengandung judi. “Namanya saja Domino, yang artinya mengadu keberuntungan. Ada pembelian chip, sudah ada perputaran uang,” terang Firdaus.
Firdaus menyebut, desakan membeli chip menghalalkan segala. Pada umumnya, hal ini hanya sebagai game biasa. Sebab mudah didownload dan dimainkan dan tanpa sadar menjadi candu.
MUI Sulsel mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan game tersebut karena masuk unsur judi atau sama halnya bermain judi.
“Game ini haram, titik. Tidak ada lagi perdebatan di dalamnya. Permainan judi ini, hanya peralihan media dari offline ke online dalam bentuk game online,” imbuhnya.
Sebelumnya, Tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus dugaan judi online. Terduga pelaku masing-masing MAB (30), MM (28) dan SW (48).
Dua orang terduga ditangkap di Makassar terkait penjualan chip Higgs Domino, dan seorang pelaku lainnya bandar togel kupon putih ditangkap di Kota Parepare.
Kasubdit 5 Tipidsiber, Kompol Syarifuddin, mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana judi online. Sehingga pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
“Penyelidikan judi online ini dilakukan sejak Mei 2022 lalu,” kata Syarifuddin.
Syarifuddin mengatakan, penangkap terhadap pelaku judi online Higgs Domino dan Togel tersebut dilakukan di lokasi berbeda. Pada Mei 2022 lalu satu orang diringkus di Kota Parepare. Kemudian pada Juli 2022 kembali menangkap satu orang dan terakhir 19 Agustus kembali menangkap satu pelaku.
“Jadi yang judi higgs domino itu yang menyediakan chip (jual). Sementara yang togel lain lagi,” ungkapnya.
Sementara untuk judi online togel pihaknya mengatakan, pelaku menggaet para korbannya dengan memposting atau mempromosikan konten atau situs judi tersebut di media sosial. Yang kemudian dikirim ke luar negeri.
“Jadi mereka menggunakan situs. Kemudian dikirim kupon putih hongkong,” jelasnya.
Akibat perbuatannya ketiganya disangkakan Pasal yang disangkakan, pasal 45 ayat (2) junto pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Dan pasal 303 ayat (1) KUHPidana. Mereka diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp1 miliar,” jelasnya.
(Rakyatsulsel.co)