POLMAN, RAKYAT SULBAR.COM — Polres Polman amakan 28 orang tersangka tindak pidana bersama dengan barang bukti (BB), dari 16 kasus yang berhasil diungkap dari Operasi Pekat Marano Polres Polman dari tanggal 15 sampai 28 Agustus 2022.
Hal itu, Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono saat Press Rilis di halaman depan Kantor Mapolres Polman mengatakan ada 28 orang yang dimakan Polres Polman.
“Sebanyak 28 yang kami tetapkan tersangka baik pelaku judi online maupun judi konvensional dan sejumlah kejahatan lainnya,” ujar AKBP Agung Budi Leksono
, Selasa (23/8/2022).
Baca juga : https://rakyatsulbar.com/2022/08/23/andalkan-kampus-labolatorium-menpora-motivasi-mahasiswa-hukum-unhas/
AKBP Agung Budi Leksono menambahkan, pihaknya masih ada waktu 1 Minggu melaksanakan operasi pekat dengan target operasi bandar judi dan shabu.
Dalam press rilis, Kapolres Polman menyebutkan rincian tersangka kasus Judi 11 orang terdiri dari Judi Online 4 (empat) orang dan Judi konvensional 7 (tujuh) orang dengan barang bukti uang tunai Rp.2.300.000, Rp.694.000., dan uang tunai Rp.415.000.
Semetara itu, di Sat Resnarkoba juga didapati kasus Narkoba dengan Tersangka 4 orang dengan BB 2 (dua) sachet berat 0,38 Gram Shabu-Shabu.
Inisial AJ jaringan dari Res Majene TKP di Kelurahan. Sidodadi dengan BB 3 (tiga) sachet berat 1,94 Gram Shabu-Shabu. Inisial SA TKP di Desa Tonyaman Kecamatan Binuang BB 1 (satu) sachet berat 0,755 Gram Shabu-Shabu. Inisial SD TKP di Kelurahan Darma BB 2 (dua) batang pipet kecil bening berat 0,16 Gram Shabu-Shabu.
Tersangka kasus pencurian motor (Curanmor) 3 Orang An. RA 19 Thn, RI 15 Thn, MS 15 Thn. TKP Desa Baru Kecamatan Luyo dengan Barang Bukti 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah hitam dan 1 (Satu) Unit sepeda motor merk Honda beat warna hijau putih.
Tersangka kasus pencurian biasa 8 orang
An. : DA, (25), SR, (25), MS, (23), SA (25), YA 25), MJ (16), DM (18), AR (20) .
Barang Bukti :
– 1 Unit HP merk Iphone 13 warna putih
– 1 Unit HP Merk Vivo Y1S Warna Blue
– 3 Unit mesin Pompa air
– 1 Unit Mobil pickup Zusuki Carry warna hitam
Tersangka
Kasus Sajam :
1 Orang
An. SY 32 Thn, TKP Kec Balanipa.
Barang Bukti :
1 Bilah Badik
Tersangka Miras :
2 orang
An. ADI 38 Thn, AL. (49).
Barang Bukti :
– 2 Jerigen ukuran 20 liter .
1 Jerigen ukuran 5 liter dan 2 Botol Le Minerale minuman tradisional (tuak)
-1 Dus Minuman jenis Bir Bintang.
-1 Dus Minuman Anggur hitam
– 1 Dus Minuman jenis TOPPE RIOJA.
Press rilis juga dihadiri Kejaksaan Negeri Polewali Kasi Pidum Adrian, S H (yang mewakili Kejari) juga Wakapolres Polman, Kabag Ops Polres Polman, Kasat Reskrim,Kasat Narkoba, Kasat Sabhara, Kasi Humas dan Media Cetak, Elektronik, Online.
(*)