MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM – Demi terlaksananya percepatan layanan sertifikasi halal di Sulawesi Barat, Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyelenggarakan Public Hearing dan Temu Konsultasi Pendampingan proses produk halal, selasa (23/08).
Menurut Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Matsuki melalui sambungan zoom mengatakan bahwa Sulawesi Barat menjadi provinsi ke-20 tempat diadakannya Public Hearing. Harapannya, dengan digelarnya kegiatan ini pelaku usaha jadi makin sadar halal.
Berbekal harapan sadar halal ini, BPJPH membawa target besar yaitu akselerasi 10 juta produk bersertifikat halal dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Pada dasarnya sertifikat halal adalah alat bagi pelaku usaha dalam memberikan pelayanan terbaiknya kepada konsumen dengan memproduksi dan menyediakan produk yang halal thayyib yang berkualitas, yang aman, sehat, bergizi dan baik konsumsi.
Oleh sebab itu, BPJPH selaku Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang dimandatkan Undang-undang memberikan kemudahan untuk pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal melalui jalur self declare.
Dalam penjelasannya, para pelaku usaha diharapkan dapat mengikuti proses sertifikasi halal melalaui self declare yaitu pengajuan secara langsung dan perenyataan secara langsung dari pelaku UMK bahwa produknya bisa dinyatakan halal.
“Semua UMKM mengajukan sertifikat halal melalui sistem informasi halal ptsp.halal.go.id, nanti akan diajarkan secara langsung oleh tim, termasuk OSS karena ketika mengajukan ke siatem informasi halal para pelaku telah harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)”, jelas Kapus.
“Karena harus memiliki NIB maka seluruh data yang ada akan langsung bisa ditarik kedalam sistem dan pelaku usaha tidak perlu mengisi kembali data-data dasar”, urainya lebih lanjut.
“Setelah itu pelaku usaha mengisi data tambahan yang diperlukan di dalam ptsp.go.id, lalu pelaku usaha mengajukan sertifikasi halal kemudian menjadi tugas pendamping-pendamping untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap pengajuan dari pelaku usaha. Jika dokumen telah memenuhi syarat berlanjut ke sidang fatwa bersama MUI, jika memenuhi syarat halal maka kemudian menjadi dasar BPJPH menerbitkan sertifikat halal”, jabar Matsuki secara detail.
Di akhir sambutannya Matsuki mengatakan akan terus menggelar public hearing ini ke seluruh provinsi di Indonesia. “Kami ingin menyapa para pelaku usaha dan mendapat masukan untuk bersama-sama kita membangun ekosistem halal karena komitmen halal ini bukan saja tanggung jawab BPJPH dan pemerintah tapi juga tanggung jawab masyarakat bersama,” kata Mastuki.
Sejalan dengan hal tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat, Dr. Muflih menjelaskan betapa pentingnya bimbingan teknis kepada pelaku usaha melalui pendampingan proses produk halal terhadap dokumen-dokumen persyaratan pengajuan sertifikasi halal yang bertujuan terlaksananya percepatan layanan sertifikasi halal dan bersinergi dengan pemerintah (instansi terkait).
“Alhamdulillah, ada dari BPOM Mamuju, Dinas Kesehatan Sulbar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulbar, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Sulbar, serta Majelis Ulama Indonesia Sulbar yang diharapkan mampu memberikan keuntungan dan mendatangkan profit bagi pelaku usaha mikro dan kecil terjaminnya kehalalan sebuah produk setiap konsumen,” ujar Kakanwil.
Lebih lanjut, Mantan Kepala Bidang Bimas Islam ini mengungkapkan dengan sinergitas instansi terkait mulai dari Kementerian Agama, Dinas Kesehatan Sulbar, Dinas PerindagKop dan UKM Sulbar, Balai POM Mamuju, serta Majelis Ulama Indonesia Sulbar bagaimana proses pendampingan lahirnya produk halal yang mudah dan lancar.
Dalam laporan ketua panitia, H. Suharli menyampaikan bahwa peserta yang ikut dalam kegiatan ini sebanyak 100 orang. Terdiri dari Pelaku Usaha Mikro/Kecil 70 orang, Lembaga Pendamping (LP3H) 5 orang, Pendamping PPH (P3H) 10 orang, DPMPTSP 5 orang, Dinas Kesehatan 2 orang, Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM 4 orang, Dinas Pertanian dan Peternakan 2 orang dan Satgas Layanan Halal 2 orang. (rls)