DPRD Sulbar Soroti Reklamasi Pantai Desa Labuan Rano

  • Bagikan

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — DPRD Sulbar temukan reklamasi pantai di wilayah Desa Labuan Rano, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju.

Temuan tersebut saat beberapa Anggota DPRD bersama Ketua DPRD St.Suraida melakukan kunjungan kerja di Desa labuan Rano.

Melihat kondisi tersebut, DPRD Sulbar pun soroti pihak perusahaan yang telah melakukan reklamasi pantai di Desa tersebut.

Menurut Sekretaris ketua Komisi III Muhammad Taufik mengatakan kunjungan tersebut merupakan kunjungan lapangan untuk menindaklanjuti apa di sampaikan oleh adik-adik mahasiswa beberapa hari lalu.

“Sesuai dengan agenda sebentar pada saat kemarin kita menerima adik-adik mahasiswa, menyuarakan bagaimana ke depan pantai ini terkait tambang, jadi agenda kita memang ini kunjungan lapangan,” kata politisi Golkar itu

Lanjut “Setelah di lakukan kunjungan lapangan apa yang kita lihat ini pantainya ternyata memang sangat bagus,”jelasnya, Sabtu (20/8/2022).

Terlepas kata Taufik, terkait persoalan teknis tambang investor itu nanti kita akan bahas bersama.

Namun yang paling penting kata Taufik, tidak boleh ada pelabuhan yang dapat merusak ekosistem di sepanjang pantai ini.

“Soal tambang investor nanti kita bahas, tapi yang paling pasti yang kita garis bawahi adalah tidak boleh ada pelabuhan yang dapat merusak ekosistem di pantai ini dan ini kita akan melibatkan banyak pihak nantinya,” tegas Taufik.

Sementara itu pula, Hatta Kainang, menyebutkan ekosistem sepanjang pesisir pantai ini harus di jaga, dan tidak ada pembangunan pelabuhan disini.

“Kalau dia mau bikin pelabuhan itu di Belang-belang itu sudah ada suratnya, kemudian soal jalan, sayang sekali jalan yang kita gunakan dana PEN ini di gunakan pertambangan, enak aja dia,” kata Hatta.

Masih kata Hatta, jadi ini menjadi PR bersama bagi kita semua di DPRD dengan instansi terkait agar proses-proses ini segera clear.

Sehingga ini nanti akan menjadi rekomendasi kepada gubernur, terkait tambang, tentunya harus bicara lebih jauh seperti apa desainnya, bagaimana harga tanah yang ditawarkan kepada masyarakat, kemudian bagaimana pemakaian jalan. Ia akan mendorong PERDA retribusi penggunaan jalan provinsi.

“Enak aja dia menggunakan jalan provinsi seperti ini dibangun dengan menggunakan Dana pinjaman lalu dipakai usaha,”tutupnya.

(Musraho)

  • Bagikan